Gantari TV

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

MANADO – Humas Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara menyampaikan hasil Operasi Berantas Premanisme 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.

Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops.

“Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025 sebanyak 189 kasus, terdiri dari sajam 43 kasus, minuman beralkohol 85 kasus, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus,” jelas Kombes Pol Bayu.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan.

“Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Operasi ini lanjutnya, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi.

Irwasda juga membeberkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan.

“Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP,” ungkapnya.

Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.

Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu.

“Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.

“Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun,” tegasnya.

Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme.

“Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis,” ajaknya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

“Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda di Bekasi Utara

Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda di Bekasi Utara

BEKASI – Tim 1 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, dipimpin Ipda Yosef Reynaldus, membubarkan sekelompok pemuda yang berkumpul di Jalan

Jalin Sinergitas, Danramil 02/Pondok Gede Terima Kunjungan Kapolsek Baru Jatisampurna

Jalin Sinergitas, Danramil 02/Pondok Gede Terima Kunjungan Kapolsek Baru Jatisampurna

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Dalam rangka memperkenalkan diri, Kapolsek Jatisampurna yang baru Iptu Didik Tri Maryanto beserta jajaran kunjungi Makoramil 02/PG

Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

Timika - Dalam rangka menindaklanjuti atensi Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya,S.Sos,.M.Han.,M.A memberikan penekananan kepada

Respon Cepat, Unit Reskrim Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjual Kerupuk

Respon Cepat, Unit Reskrim Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjual Kerupuk

*Respon Cepat, Unit Reskrim Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjual Kerupuk* Respon cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang

Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024

Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024, bertempat di

Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan Laksanakan Kunjungan dan Monitoring di GOR Kusuma Raga untuk Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan Laksanakan Kunjungan dan Monitoring di GOR Kusuma Raga untuk Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

GANTARITV.COM Bekasi Kota – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan, Aipda Mugiyono, melaksanakan kegiatan

Menhan Prabowo Kunjungan Kerja Resmi ke Vietnam

Menhan Prabowo Kunjungan Kerja Resmi ke Vietnam

GANTARITV.COM Vietnam – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Vietnam, pada Jumat (13/9/2024). Saat tiba di Noi Bai

Wakasad Pimpin Upacara Penetapan Komcad 2024

Wakasad Pimpin Upacara Penetapan Komcad 2024

GANTARITV.COM Kalsel – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Tandyo Budi Revita memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2024

Polsek Pondok Gede Ikuti Apel Kegiatan Penyitaan Aset Pasar Atrium Pondokgede

Polsek Pondok Gede Ikuti Apel Kegiatan Penyitaan Aset Pasar Atrium Pondokgede

GANTARITV.COM BEKASI, Sebagai salah satu tugas dan fungsi Polri, memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kondisi Kamtibmas kondusif. Pengamanan menjadi

Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

GANTARITV.COM Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkoba dengan berhasil menangkap seorang bandar narkoba internasional yang masuk dalam