Gantari TV

4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Atau Penganiayaan Di Babakan Setu

GANTARITV.COM TANGSEL – Berdasarkan Laporan Polisi atas nama pelapor Saudari. A (umur 19 tahun) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat (4) orang tersangka dalam kasus tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan/ atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dan/atau Penganiayaan dan/ atau membuat orang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024, di Jl. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Polres Tangerang Selatan, Selasa 7 Mei 2024.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk kemudian dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (laki-laki, umur 53 tahun), Inisial I (laki-laki,umur 30 tahun), Inisial S (laki-laki, umur 36 tahun) dan Inisial A (laki-laki,umur 26 tahun)” jelas AKBP Ibnu dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel tidak mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Kami dengan jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama. Saya harapkan kita sama sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Guyub! Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Lampung Duduk Lesehan Bersama Massa Aksi

Guyub! Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Lampung Duduk Lesehan Bersama Massa Aksi

Lampung – Suasana unjuk rasa ribuan massa di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung berlangsung berbeda ketika Gubernur Lampung Rahmat Mirzani

Kapolres Simalungun Pastikan Kesiapsiagaan Pos Pelayanan Pintu Tol Sinaksak pada Operasi Ketupat Toba 2025

Kapolres Simalungun Pastikan Kesiapsiagaan Pos Pelayanan Pintu Tol Sinaksak pada Operasi Ketupat Toba 2025

GANTARITV.COM Simalungun - Kepolisian Resor Simalungun melaksanakan pengecekan kesiapsiagaan di Pos Pelayanan I Pintu Tol Sinaksak dalam rangka Operasi Ketupat

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Stand Zeni AD di TNI AD FAIR 2025

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Stand Zeni AD di TNI AD FAIR 2025

Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meninjau Stand Zeni Angkatan Darat dalam rangkaian kegiatan

Bakamla RI Gelar Olahraga Bersama Penutupan Patroli Yudhistira 2025 Tahap I

Bakamla RI Gelar Olahraga Bersama Penutupan Patroli Yudhistira 2025 Tahap I

Jakarta - Dalam rangka penutupan Patroli Bersama Yudhistira 2025 Tahap I, Bakamla RI menggelar kegiatan olahraga bersama yang melibatkan berbagai

Kapolsek Bantar Gebang memonitoring Pengerahan Massa Menuju HUT Bhayangkara ke-78 di Monas

Kapolsek Bantar Gebang memonitoring Pengerahan Massa Menuju HUT Bhayangkara ke-78 di Monas

GANTARITV.COM Bekasi Kota- Kapolsek Bantar Gebang, AKP Ririn Sri Damayanti, SH, secara langsung memonitoring pengerahan massa dari wilayah hukum Polsek Bantar

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Ir. Muhammad Bishri, MS mengingatkan pentingnya sikap taat hukum

Cegah Kriminalitas, Polsek Jatisampurna Gelar Patroli Malam Dini Hari

Cegah Kriminalitas, Polsek Jatisampurna Gelar Patroli Malam Dini Hari

KOTA BEKASI – Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Polsek Jatisampurna melaksanakan patroli cipta kondisi pada Selasa-Rabu dini

Kapuspen TNI Hadiri Konferensi Nasional Dewan Pengurus Nasional PPWI

Kapuspen TNI Hadiri Konferensi Nasional Dewan Pengurus Nasional PPWI

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mewakili Panglima TNI menghadiri acara Konferensi Nasional Pewarta Warga

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Pembinaan bagi Pelaku Pungli di Kawasan Pelabuhan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Pembinaan bagi Pelaku Pungli di Kawasan Pelabuhan

JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap sejumlah pelaku

Bhabinkamtibmas Hadiri Pertemuan Forum Komunikasi RW Kelurahan Kotabaru untuk Pembentukan Pokdarwis Situ Rawa Bebek

Bhabinkamtibmas Hadiri Pertemuan Forum Komunikasi RW Kelurahan Kotabaru untuk Pembentukan Pokdarwis Situ Rawa Bebek

GANTARITV.COM BEKASI - AIPTU Kuzairi selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru menghadiri pertemuan Forum Komunikasi RW (FKRW) yang diselenggarakan di Kantor RW 19,