GANTARITV.COM JAKARTA PUSAT – Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) berakhir ricuh. Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan berbagai aliansi melakukan perusakan fasilitas umum dan menutup akses jalan tol, sehingga menyebabkan kemacetan parah sebelum akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengimbau massa agar tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, situasi di lapangan memanas setelah orator memprovokasi peserta aksi.
“Kami sudah mengingatkan berkali-kali agar aksi ini dilakukan dengan damai. Namun, massa justru merusak pagar depan dan gerbang belakang Gedung DPR RI. Bahkan, kaca pos penjagaan di gerbang belakang juga dipecahkan,” ujar Susatyo saat ditemui di lokasi kejadian.
Selain merusak fasilitas umum, massa aksi juga menutup akses jalan tol di sekitar DPR RI, menyebabkan kemacetan panjang yang mengganggu arus lalu lintas. Situasi semakin tidak terkendali ketika massa mulai merangsek mendekati gedung parlemen.
Di tengah kerusuhan tersebut, empat anggota kepolisian mengalami luka bakar akibat ledakan petasan peluncur. Meskipun aparat juga mendapat serangan berupa lemparan botol air mineral, batu, hingga petasan, polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif tanpa menggunakan senjata api.
“Kami terus mengimbau orator dan massa aksi agar tidak melakukan tindakan anarkis. Polisi hadir untuk mengawal aksi ini, bukan untuk dihadapkan dengan kekerasan. Namun, ketika situasi tidak kondusif dan massa mulai bertindak brutal, kami harus mengambil langkah mitigasi agar situasi tidak semakin memburuk,” tegas Susatyo.
Setelah beberapa kali peringatan, polisi akhirnya membubarkan massa aksi pada pukul 20.30 WIB. Meskipun situasi di sekitar DPR RI berangsur kondusif, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan dan arus lalu lintas sempat lumpuh. Polisi masih melakukan pendataan terkait kerusakan yang terjadi.
“Kami bersyukur situasi bisa segera dikendalikan meskipun sempat terjadi ketegangan. Kami mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, tetapi harus tetap sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat umum,” ujar Susatyo.