GANTARITV.COM Touna – Pada 10 Juli 2024, Sat Reskrim Polres Tojo Una Una berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone merek Oppo F11 melalui pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku atau keadilan restoratif (restorative justice).
Menurut Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Kasihumas AKP Triyanto, kejadian pencurian tersebut terjadi di ruang kerja salah satu kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una pada bulan Juni 2024.
“Korban LA, seorang ASN, mengatakan handphone miliknya tertinggal di ruang kerja pada Rabu (12/06/2024) sekitar pukul 18.00 WITA. Kemudian pada 24 Juni 2024, LA membuat laporan pengaduan di Polres Tojo Una Una,” ungkap Kasihumas.
Setelah penyelidikan, pada Senin (08/07/2024) tim buser Sat Reskrim Polres Touna berhasil mengamankan handphone milik korban pada seorang pria berinisial AK di wilayah Kelurahan Dondo. AK mengatakan dia membeli handphone tersebut dari lelaki berinisial AW, sementara AW mengatakan membelinya dari perempuan berinisial C yang bekerja di kantor korban.
Pada Selasa (09/07/2024), pelaku C datang ke Polres Touna dan dipertemukan dengan korban LA di ruang Unit Pidum Sat Reskrim. C meminta maaf kepada korban, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Melihat C masih memiliki bayi 3 bulan, korban pun memaafkan perbuatan pelaku.
“Restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” tambah AKP Triyanto.