GANTARITV.COM JAKARTA – Dalam mendukung program Presisi Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, Samsat Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan kepada wajib pajak di wilayah Jakarta Barat. Dengan ini, mereka menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji ini, Samsat Jakarta Barat siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan yang diberikan mengacu pada Program Polri yang menekankan pada prinsip Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi. Dalam hal ini, pelayanan kepada wajib pajak menjadi prioritas utama dan dioptimalkan.
Samsat Jakarta Barat menerapkan transparansi dalam biaya yang dikenakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016. PP ini ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016, dan mulai berlaku pada 6 Januari 2017.
Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah adalah sebagai berikut:
– Roda dua atau lebih: Rp 150.000
– Roda empat atau lebih: Rp 250.000
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan surat mutasi dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemohon mutasi kendaraan wajib melengkapi persyaratan berkas, antara lain:
– STNK asli
– BPKB asli
– Hasil pengesahan cek fisik
– Kwitansi jual beli (jika dipindah tangankan) atau berkas lelang (jika berupa lelang)
– KTP pemohon mutasi (jika pribadi) atau surat kuasa dari badan hukum
Jika pemohon tidak dapat hadir secara langsung, mereka harus melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemberi kuasa sesuai hukum yang berlaku.
Proses mutasi kendaraan akan selesai dalam waktu 30 hari kerja, sedangkan antar Samsat dalam 14 hari kerja, dengan adanya tanda terima dari loket mutasi.
Dengan komitmen ini, Samsat Jakarta Barat berusaha memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mempermudah proses mutasi kendaraan bermotor.