Gantari TV

Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan dua Residivis, Ini Modusnya

GANTARITV.COM Jakarta Barat – Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram dipajang dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (24/7/2024).

Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” ujar Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” jelas Sutrisno.

Para pelaku, yang ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” tambah Sutrisno.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per Gram.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Gagalkan Aksi Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Gagalkan Aksi Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan

GANTARITV.COM Jakarta Barat - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat mengamankan lima remaja tanggung yang diduga hendak melakukan aksi

Polsek Bantargebang Amankan Kegiatan Keagaman Pesta Gotilon di Kelurahan Padurenan

Polsek Bantargebang Amankan Kegiatan Keagaman Pesta Gotilon di Kelurahan Padurenan

GANTARITV.COM Bekasi, - Polsek Bantargebang mengamankan acara keagamaan Pesta Gotilon (Pesta Panen) yang digelar di Gedung Serbaguna Mustika Bersinar, Kelurahan Padurenan,

H. Alimudin Serap Aspirasi Warga di Bojong Rawa Lumbu Saat Reses DPRD Kota Bekasi

H. Alimudin Serap Aspirasi Warga di Bojong Rawa Lumbu Saat Reses DPRD Kota Bekasi

GANTARITV.COM Bekasi — Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, H. Alimudin S.Pd.I., M.S.I., Anggota DPRD Kota Bekasi dari Dapil 2 (Rawalumbu,

PP Muhammadiyah Percaya di Bawah Kepemimpinan Kapolri, Kamtibmas Terjaga

PP Muhammadiyah Percaya di Bawah Kepemimpinan Kapolri, Kamtibmas Terjaga

GANTARITV.COM Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan selamat atas umur Polri yang sudah menginjak angka ke-78. “Atas

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalibaru Laksanakan Sambang dan Monitoring Ketahanan Pangan di Medan Satria

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalibaru Laksanakan Sambang dan Monitoring Ketahanan Pangan di Medan Satria

BEKASI – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalibaru, Aiptu Samsuri, melaksanakan kegiatan sambang dan kunjungan

Danlanud Sultan Hasanuddin: Semangat Berqurban Untuk Membantu Kepada Sesama Yang Membutuhkan

Danlanud Sultan Hasanuddin: Semangat Berqurban Untuk Membantu Kepada Sesama Yang Membutuhkan

GANTARITV.COM Makassar - Pangkalan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin (HND) menggelar Shalat Idul Adha 1445 H yang dipusatkan di lapangan Angkasa dan

Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Ende - Polda NTT, Akhirnya menetapkan FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang

Lebaran Kedua, Kapolres Kepulauan Seribu Pantau Langsung Arus Mudik dan Kunjungan Wisatawan

Lebaran Kedua, Kapolres Kepulauan Seribu Pantau Langsung Arus Mudik dan Kunjungan Wisatawan

GANTARITV.COM - Kepulauan Seribu, 1 April 2025 – Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., turun langsung memantau

Polsek Bekasi Barat Amankan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Bintara Jaya

Polsek Bekasi Barat Amankan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Bintara Jaya

BEKASI – Polsek Bekasi Barat melalui Unit Binmas melakukan pengamanan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada warga di

Bappelitbangda Kota Bekasi Laksanakan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Bekasi Tahun 2025-2029 Kepada Provinsi Jawa Barat

Bappelitbangda Kota Bekasi Laksanakan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Bekasi Tahun 2025-2029 Kepada Provinsi Jawa Barat

GANTARITV.COM KOTA BEKASI - Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi melaksanakan konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Bekasi