GANTARITV.COM Soreang, – PT Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Bandung I Soreang bersama mitra kepolisian dan Bapenda Samsat Soreang menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Katapang pada Selasa, 23 Juli 2024. Razia ini bertujuan untuk menertibkan pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan iuran wajib kendaraannya.
Mirna Rosa Indah, Pelaksana Administrasi Tk. I Samsat Outlet Pangalengan, menjelaskan bahwa razia ini rutin dilakukan untuk memastikan masa berlaku pajak, SWDKLLJ, dan iuran wajib kendaraan penumpang umum dalam kondisi aktif.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak dan iuran wajib,” ujar Mirna.
Mirna juga menyampaikan kepada pengendara yang terjaring razia mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan Jawa Barat. Ia menekankan bahwa santunan kecelakaan lalu lintas bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat setiap tahun di Samsat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.