Gantari TV

Ketua KPU RI: Draf final PKPU soal pilkada sudah Akomodir, putusan MK ini isinya

GANTARITV.COM Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Draf final ini dibuat dengan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sabtu (24/8/2024) terdapat 3 pasal yang mengakomodir putusan MK tersebut. Yakni pada pasal 11, pasal 13 dan pasal 15.

KPU Susun Draf PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK, Dikonsultasikan ke DPR Senin
Pada Pasal 11 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.

Berikut isi pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

KPU DKI Tetapkan Syarat Parpol Usung Cagub 7,5%, Ikuti Putusan MK

Sementara itu pada pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya yakni terkait dengan surat keputusan pimpinan partai politik, hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Selanjutnya, pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Dimana, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Berikut isi pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Sementara itu, DPR dan KPU menjalankan rapat konsultasi terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 digelar pada Senin (26/8). KPU memastikan revisi PKPU tersebut akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

“KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Rockefeller Foundation dan Asian Development Bank Kunjungi Dapur SPPG Polri di Pejaten

Rockefeller Foundation dan Asian Development Bank Kunjungi Dapur SPPG Polri di Pejaten

GANTARITV.COM - Jakarta Selatan — Perwakilan Rockefeller Foundation dan Asian Development Bank (ADB) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mengunjungi Satuan

Kapolsek Bekasi Barat Hadiri Pengajian Lailatul Ijtima Bersama Pengurus Ranting NU Kranji

Kapolsek Bekasi Barat Hadiri Pengajian Lailatul Ijtima Bersama Pengurus Ranting NU Kranji

Bekasi Kota – Kapolsek Bekasi Barat AKP Wahyudi, S.H., M.H. beserta jajaran menghadiri pengajian Lailatul Ijtima yang diselenggarakan oleh Pengurus

Ngopi Kamtibmas, Polsek Bekasi Utara Jalin Kemitraan dengan Warga Harapan Baru

Ngopi Kamtibmas, Polsek Bekasi Utara Jalin Kemitraan dengan Warga Harapan Baru

GANTARITV.COM BEKASI - Polsek Bekasi Utara menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas" bersama warga di Kp. Penggilingan Baru RT 002/002, Kelurahan Harapan Baru,

Optimalkan Operasional Satuan, Kasau Resmikan Baseops Barat Lanud Sam Ratulangi

Optimalkan Operasional Satuan, Kasau Resmikan Baseops Barat Lanud Sam Ratulangi

GANTARITV.COM Manado - Mengoptimalkan operasional satuan untuk mendukung penerbangan, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E.,

Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Jakarta Timur Berikan Bantuan Sosial Kepada Purnawirawan Polri

Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Jakarta Timur Berikan Bantuan Sosial Kepada Purnawirawan Polri

GANTARITV.COM Jakarta - Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memberikan Bansos Sembako kepada Purnawirawan Polri dalam rangka Hari Bhayangkara

GP Al Washliyah Apresiasi Penanganan Mudik 2025: Polri Kerja Tanpa Lelah

GP Al Washliyah Apresiasi Penanganan Mudik 2025: Polri Kerja Tanpa Lelah

GANTARITV.COM Jakarta - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh

Aiswa Djien Pandey, Catar Akpol asal Malut: Modal Mental Paskibraka Nasional 2022 yang Pegang Teguh Filosofi Padi

Aiswa Djien Pandey, Catar Akpol asal Malut: Modal Mental Paskibraka Nasional 2022 yang Pegang Teguh Filosofi Padi

GANTARITV.COM SEMARANG - Aiswa Djien Pandey alias Aiswa adalah satu-satunya Calon Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) perwakilan Maluku Utara (Malut) yang lolos

Polisi Berikan Penyuluhan Dan Penanganan Bullying Pada Santri Ponpes Al-Hamid

Polisi Berikan Penyuluhan Dan Penanganan Bullying Pada Santri Ponpes Al-Hamid

GANTARITV.COM Jakarta - Jajaran Polsek Cipayung melalui Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas memberikan edukasi dan penyuluhan "Stop Bullying" di MTS Pondok Pesantren

Wakapolda Metro Jaya Bersama Kapolres Metro Bekasi Pantau Kesiapan Lahan Swasembada Pangan

Wakapolda Metro Jaya Bersama Kapolres Metro Bekasi Pantau Kesiapan Lahan Swasembada Pangan

GANTARITV.COM Bekasi - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., didampingi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dan

Kodim 0505/JT Salurkan 73.932 Porsi Makan Bergizi Lewat 25 Dapur Khusus di Jakarta Timur

Kodim 0505/JT Salurkan 73.932 Porsi Makan Bergizi Lewat 25 Dapur Khusus di Jakarta Timur

JAKARTA TIMUR – Kodim 0505/Jakarta Timur bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan SPPG Dapur Khusus terus mengintensifkan upaya peningkatan gizi