Gantari TV

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penipuan Kredit Kendaraan di PT Adira, 3 Pelaku Berhasil Diringkus

GANTARITV.COM BEKASI  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira, Jalan Raya Hankam Pondok Gede. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 21 Juni 2024, dan melibatkan tiga orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, yang diwakili Wakasat Reskrim Kompol Dedi Iskandar SH, MH, didampingi Kanit Ranmor AKP Kusdiona, SH, MH, beserta Kasi Humas AKP Suparyono, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku, yang diketahui melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024. Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus penipuan, Rabu (18/9/2024) dalam keterangan ke Media di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengajuan kredit kendaraan di PT Adira dengan cara yang tidak sah. Pelaku menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit. Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji untuk meyakinkan pihak PT Adira bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai. Selain itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar.

Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan. PT Adira menyetujui permohonan tersebut dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” ujar Waksat Reskrim Kompol Dedi.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Dua unit kendaraan lainnya yang diamankan atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan. Mobil Brio tersebut diketahui telah dijual ke orang lain di daerah Jawa Barat.

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli). Ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” pesan Wakasat Reskrim.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan ini secara tuntas

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tanda Rasa Syukur, Panglima TNI Beri Santunan Anak Yatim

Tanda Rasa Syukur, Panglima TNI Beri Santunan Anak Yatim

GANTARITV.COM (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto memberikan santunan anak

Kota Bekasi Peringati HUT Satpol PP dan Satlinmas Ke-75, Pj.Wali Kota: “Sebuah Refleksi untuk Jadi Penegak yang Tegas namun Humanis”

Kota Bekasi Peringati HUT Satpol PP dan Satlinmas Ke-75, Pj.Wali Kota: “Sebuah Refleksi untuk Jadi Penegak yang Tegas namun Humanis”

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam memperingati Hari Ulang Tahun Satpol PP ke-74 dan Satlinmas ke-62, Pemerintah Kota Bekasi menggelar Upacara yang dipimpin

Usai Penemuan Tujuh Mayat, Tim Gabungan Kembali Sisir Kali Bekasi

Usai Penemuan Tujuh Mayat, Tim Gabungan Kembali Sisir Kali Bekasi

GANTARITV.COM Bekasi - Tim Gabungan dari Polri, TNI, SAR, BPBD Bekasi dan Satpol PP kembali melakukan penyisiran Kali Bekasi Perumahan Pondok

Bripka Mamad dan Babinsa Sambangi Warga Duren Jaya, Ajak Aktif Jaga Kamtibmas

Bripka Mamad dan Babinsa Sambangi Warga Duren Jaya, Ajak Aktif Jaga Kamtibmas

Bekasi – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Rawalumbu. Kali ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Duren

Dinas Kesehatan Kota Bekasi Beri Pembinaan dan Pengarahan untuk Calon PPPK Tahap II

Dinas Kesehatan Kota Bekasi Beri Pembinaan dan Pengarahan untuk Calon PPPK Tahap II

GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengarahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Polsek Cengkareng Ungkap Modus Pemerasan Toko Minimarket, Pelaku Meminta THR Idul Fitri

Polsek Cengkareng Ungkap Modus Pemerasan Toko Minimarket, Pelaku Meminta THR Idul Fitri

GANTARITV.COM Jakarta - Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pemerasan berinisial RN (40) Pelaku melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket

Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani

Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani

Mataram — Upaya penyelamatan terhadap pendaki asal Brasil, yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Rinjani terus berlanjut. Proses evakuasi yang

Lancarkan Genangan Air, Koramil Cipayung Gelar Karya Bakti

Lancarkan Genangan Air, Koramil Cipayung Gelar Karya Bakti

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Ciptakan Lingkungan yang bersih, Danramil Cipayung Mayor Inf Agus pimpin karya bakti pembersihan saluran air di

Danrem 051/Wkt Panen Bawang Merah di Wilayah Cibitung Kab. Bekasi

Danrem 051/Wkt Panen Bawang Merah di Wilayah Cibitung Kab. Bekasi

GANTARITV.COM Cibitung - Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Riyanto, S.I.P, didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Bekasi H. Abdillah Majid, SH.,MM. dan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

GANTARITV.COM Jakarta, - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., berhasil melakukan pengungkapan