Gantari TV

Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat atas keresahan Aksi Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol

GANTARITV.COM Jakarta Pusat – Dalam acara Ngopi Kamtibmas yang dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., Kabidkum Polda Metro Jaya Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Danramil 03/Senen Mayor Inf Madlani, dan Camat Senen Ronny Jarpiko serta tokoh agama, dan masyarakat. Dua Kasus dipaparkan, pertama adalah tawuran pelajar di Gunung Sahari dengan 31 pelajar diamankan, dan kasus kedua adalah penangkapan 5 pelaku pengedar obat keras berbahaya, dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Heximer di Pos Satkamling RW 05 Jl. Prapatan 1 RW 05 Kelurahan Senen Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam program Ngopi Kamtibmas dan Jumat Curhat, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, serta kritik kepada Kepolisian. Pada kesempatan ini, Polisi mengungkapkan keresahan warga terkait aksi tawuran yang melibatkan anak-anak.

Pada Selasa, 30 September pukul 20.30 WIB, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya arak-arakan pelajar sebanyak 60 motor di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Polisi berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar membawa sajam dan beserta 20 motor. Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit.

Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut:
1. Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
3. Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
4. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga mengungkapkan kasus peredaran obat-obatan keras berbahaya yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Jakarta Pusat. “Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 (lima) pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” tutur Kombes Pol Susatyo.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu (meth), T. sintetis, dan beberapa di antaranya juga positif psikotropika.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan sabu (amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka.

Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan kegiatan mereka sehari-hari. Harri mengingatkan bahwa pelajar di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan penanganan hukum terhadap mereka akan berbeda dari pelaku dewasa.

“Kuncinya adalah pengawasan orang tua. Pastikan anak-anak kita terpantau, terutama pada malam hari. Jika perlu, ajak anak-anak untuk kegiatan positif seperti salat Isya bersama di rumah,” ujar Kombes Pol Harri di lokasi yang sama.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tokoh Masyarakat Balimbingan Apresiasi Polsek Tanah Jawa Atas Keberhasilan Berantas Narkoba

Tokoh Masyarakat Balimbingan Apresiasi Polsek Tanah Jawa Atas Keberhasilan Berantas Narkoba

GANTARITV.COM Simalungun - Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Gamot Dusun IV Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa,

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam rangka mendukung program anti-narkotika Presiden Republik Indonesia, Polres Metro Bekasi Kota telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Jatisampurna Latih Paskibra Sambut HUT RI ke-80

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Jatisampurna Latih Paskibra Sambut HUT RI ke-80

Bekasi Kota – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa di wilayah Kecamatan Jatisampurna melaksanakan

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan

GANTARITV.COM Makassar - Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Sultan Hasanuddin, Kolonel Pnb Ari Susiono, S.E., memimpin Upacara Bendera 17-an yang dilaksanakan

Sambut HUT TNI ke-80, Kodim Jakarta Timur Gelar Bakti Sosial Penanganan Stunting

Sambut HUT TNI ke-80, Kodim Jakarta Timur Gelar Bakti Sosial Penanganan Stunting

JAKARTA TIMUR - Dalam rangka menyambut HUT TNI ke-80, Kodim 0505/Jakarta Timur melalui Koramil 03/Pasar Rebo–Ciracas menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat

Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Implementasi JR Care Ke Rumah Sakit

Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Implementasi JR Care Ke Rumah Sakit

GANTARITV.COM Bandung – Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu Jasa Raharja Purwakarta melaksanakan sosialisasi implementsi JR

Polri Pacu Pendirian 200 SPPG MBG, Groundbreaking Serentak 4 Unit Dukung Akselerasi Program Prabowo

Polri Pacu Pendirian 200 SPPG MBG, Groundbreaking Serentak 4 Unit Dukung Akselerasi Program Prabowo

Kalteng - Kasatgas Program Makan Bergizi Gratis Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, secara tegas mendorong pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan

Polsek Bantargebang Laksanakan Bhakti Sosial di Kampung Babakan, Mustikasari 

Polsek Bantargebang Laksanakan Bhakti Sosial di Kampung Babakan, Mustikasari 

Bekasi Kota— Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Polsek Bantargebang kembali menggelar kegiatan Bhakti Sosial di wilayah hukum

Babinsa dan Warga Bersama Membersihkan Saluran Air untuk Mencegah Perkembangbiakan Nyamuk di Kelurahan Kayu Putih

Babinsa dan Warga Bersama Membersihkan Saluran Air untuk Mencegah Perkembangbiakan Nyamuk di Kelurahan Kayu Putih

GANTARITV.COM Kodim 0505/Jakarta Timur - Pada Selasa (4/06/24), Babinsa Koramil 04/Pulogadung, Serda Anas Hisyam dan Serda Iponh, bersama-sama dengan warga membersihkan

Patroli Cipta Kondisi Untuk Tingkatkan Keamanan

Patroli Cipta Kondisi Untuk Tingkatkan Keamanan

GANTARITV.COM Bekasi- Kegiatan patroli yang dilakukan oleh personel Polsek Pondok Gede ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa