GANTARITV.COM BEKASI – Bea Cukai Bekasi memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai lebih dari Rp7 miliar pada Rabu (9/10). Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.067.416 batang rokok ilegal, 859 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 235 liter etil alkohol (EA) ilegal. Total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp7.133.712.920, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.942.044.532.
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui Surat Persetujuan Nomor S157/MK.6/KN.4/20 tertanggal 13 September 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai Bekasi dengan berbagai instansi, termasuk Pemerintah Kota Bekasi (Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi), Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi. Kerja sama ini terjalin dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal, dan operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2024.
Selain pemusnahan barang bukti, Bea Cukai Bekasi juga telah menyelesaikan 18 perkara pidana terkait BKC ilegal. Delapan belas perkara ini meliputi 93.840 batang rokok ilegal dan 64,25 liter MMEA ilegal. Sanksi administrasi yang dijatuhkan mencapai Rp238.774.000. Terdapat pula enam perkara yang sedang dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melibatkan tujuh tersangka. Tiga perkara telah memperoleh putusan inkrah, sementara tiga lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Proses pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran dan penuangan di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Tahap kedua, seluruh barang bukti akan dimusnahkan melalui pembakaran di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat, pada hari yang sama.
Bea Cukai Bekasi berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi, menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang patuh, dan meningkatkan penerimaan cukai negara.