GANTARITV.COM BEKASI – Kapolsek Jatiasih, Kompol Danu Mega Winanto, S.I.Kom., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Jumakir gelar pengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya bertempat di Mapolsek Jatiasih jalan Swantantra IV Nomor 1 Jatiasih, Kamis (17/10/2024).
Dalam rilis yang disampaikan, satu orang tersangka berinisial AP (20) telah ditangkap, berdasarkan laporan polisi nomor B 186/IX/2024/ SPKT Polsek Jatiasih yang diterima pada tanggal 12 September 2024.
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, di Kampung Jaha, Jalan Rambutan RT 11 RW 5, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Korban AS (38) kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha N Max setelah pelaku merusak kunci stang kendaraan tersebut.
Menurut Kapolsek, kronologinya, pelaku AP (20) bersama rekannya inisial SH yang masih dalam pengejaran (DPO) beraksi dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban yang diparkirkan di samping rumah kontrakan.
“Pelaku menggunakan kaki untuk menendang kunci stang hingga berhasil membuka kunci dan mengambil sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek Kompol Danu.
Setelah berhasil mencuri, pelaku dan rekannya melarikan diri dengan sepeda motor korban. Namun, saat dalam perjalanan di Jalan Raya Jatimekar, mereka terlibat kecelakaan dengan dua orang pengendara sepeda motor lainnya, yang ternyata adalah korban pencurian.
Akibatnya, kedua belah pihak terjatuh, dan pelaku SH (DPO) berhasil melarikan diri, sementara AP ditangkap oleh warga setempat.
Kapolsek Jatiasih menjelaskan bahwa pelaku AP kini telah dibawa ke Polsek Jatiasih bersama barang bukti, yakni satu unit sepeda motor dan dokumen terkait, termasuk STNK dan surat keterangan dari bank atau leasing.
” Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya.
Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
Kompol Danu Mega Winanto mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan kondisi yang mencurigakan.