Gantari TV

Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Penjara

GANTARITV.COM Jakarta – Pemeriksaan saksi dan ahli perkara sumpah palsu Ike Farida dinyatakan selesai pada Jumat (8/112024) lalu, dan pada hari ini, Rabu (13/11/2024) sidang mendengarkan penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan surat tuntutan terhadap Ike Farida yang berisikan pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.

Sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU pada awal persidangan, Senin (23/9/2024) lalu, dinyatakan bahwa perbuatan Ike Farida diancam pidana dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun.

JPU membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dalam tahap pembuktian, mulai dari saksi pelapor (pengembang), mantan kuasa hukum Ike Farida pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, mantan kuasa hukum Ike Farida pada proses tingkat pertama tahun 2015 dan tingkat banding tahun 2016. JPU juga membacakan keterangan saksi dari Kanwil BPN DKI Jakarta, KUA Makasar Jakarta Timur, dan keterangan ahli digital forensik serta dua ahli Pidana.

“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui Whatsapp Group,” Kata JPU yang membancakan tuntutan, Rabu (13/11/2024).

Kemudian JPU juga membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami dan Adik Kandung Ike Farida, mantan kuasa hukum Ike Farida tingkat Banding tahun 2016 dan pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, serta tiga ahli pidana.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.

JPU kemudian menyampaikan tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Dr. Ike Farida., SH., L.LM., bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP.

JPU juga menuntut agar Menjelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ike Farida, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” imbuh JPU.

JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT. EPH.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan Ike Farida kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian pledoi.

“Kami berharap, nanti ketika tim kuasa hukum memberikan pledom, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memperbaiki tuntutannya,” Kata terdakwa Ike Farida.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.
Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024).

“Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya”, tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024).

Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik”, Ujar Agustias.

Sementara itu, ahli digital forensik Saji Purwanto yang dihadirkan JPU pada Rabu (30/10/2024), menjelaskan bahwa ahli telah memeriksa percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

“Saya memeriksa percakapan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum”, kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Ramadhan Suci Kapolres Simalungun Hadirkan Kepedulian Melalui Pembagian Takjil Gratis

Ramadhan Suci Kapolres Simalungun Hadirkan Kepedulian Melalui Pembagian Takjil Gratis

GANTARITV.COM Simalungun - Suasana berbeda terlihat di Jalur Lintas Sumatera pada petang Jumat, 28 Maret 2025, ketika Polres Simalungun menggelar

KOREM 051/WKT Hadir di Balik Senyuman Anak-anak Panti Asuhan: Pembangunan dan Pengadaan Fasilitas Pendukung Panti Asuhan As-Soghiri

KOREM 051/WKT Hadir di Balik Senyuman Anak-anak Panti Asuhan: Pembangunan dan Pengadaan Fasilitas Pendukung Panti Asuhan As-Soghiri

GANTARITV.COM Bekasi, Jumat (25/4/2025) – Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup anak-anak di bawah asuhan Panti Asuhan As-Soghiri, KOREM

Dandim 0507/Bekasi Terima Bendera Merah Putih Saat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79 Tingkat Kota Bekasi

Dandim 0507/Bekasi Terima Bendera Merah Putih Saat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79 Tingkat Kota Bekasi

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Sabtu, 17 Agustus 2024, di Alun Alun M.Hasibuan Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, telah

Kapolsek Bekasi Barat Sambangi Ketua Majelis Hidayatul Musthofa, Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama

Kapolsek Bekasi Barat Sambangi Ketua Majelis Hidayatul Musthofa, Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama

Bekasi – Kapolsek Bekasi Barat AKP Wahyudi, SH., MH. melaksanakan silaturahmi kamtibmas ke kediaman KH. Musthofa, Ketua Yayasan Majelis Hidayatul

Sidak ke Kantor Satpol PP, Wali Kota Bekasi Ingatkan Pentingnya Tertibkan Bangunan Liar Secara Humanis

Sidak ke Kantor Satpol PP, Wali Kota Bekasi Ingatkan Pentingnya Tertibkan Bangunan Liar Secara Humanis

Kota Bekasi, 29 Juli 2025 – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Satpol PP Kota

Polresta Manokwari Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke -79

Polresta Manokwari Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke -79

BEKASI - Polresta Manokwari Polda Papua Barat - Selasa, 17 Juni 2025 Pukul 09.00 WIT s/d 12.00 WIT, bertempat di

Polsek Bantar Gebang Kawal Penyaluran Makanan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting di Bekasi

Polsek Bantar Gebang Kawal Penyaluran Makanan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting di Bekasi

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Polsek Banta Gebang menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka stunting dan menciptakan generasi

Perkuat Kerjasama, Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspen Kemhan Singapura

Perkuat Kerjasama, Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspen Kemhan Singapura

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayor Jenderal TNI Haryanto menerima kunjungan Mr. Yang Si Cheng, Kepala Pusat

Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

GANTARITV.COM Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Selamat atas Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada

Gelar Operasi Patuh Jaya: Kendaraan Parkir Liar di Jakarta Barat Diangkut: 22 Ditilang, 8 Motor Dikempesin

Gelar Operasi Patuh Jaya: Kendaraan Parkir Liar di Jakarta Barat Diangkut: 22 Ditilang, 8 Motor Dikempesin

GANTARITV.COM Jakarta, - Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menindak tegas pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di belakang apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta