Gantari TV

Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Penjara

GANTARITV.COM Jakarta – Pemeriksaan saksi dan ahli perkara sumpah palsu Ike Farida dinyatakan selesai pada Jumat (8/112024) lalu, dan pada hari ini, Rabu (13/11/2024) sidang mendengarkan penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan surat tuntutan terhadap Ike Farida yang berisikan pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.

Sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU pada awal persidangan, Senin (23/9/2024) lalu, dinyatakan bahwa perbuatan Ike Farida diancam pidana dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun.

JPU membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dalam tahap pembuktian, mulai dari saksi pelapor (pengembang), mantan kuasa hukum Ike Farida pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, mantan kuasa hukum Ike Farida pada proses tingkat pertama tahun 2015 dan tingkat banding tahun 2016. JPU juga membacakan keterangan saksi dari Kanwil BPN DKI Jakarta, KUA Makasar Jakarta Timur, dan keterangan ahli digital forensik serta dua ahli Pidana.

“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui Whatsapp Group,” Kata JPU yang membancakan tuntutan, Rabu (13/11/2024).

Kemudian JPU juga membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami dan Adik Kandung Ike Farida, mantan kuasa hukum Ike Farida tingkat Banding tahun 2016 dan pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, serta tiga ahli pidana.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.

JPU kemudian menyampaikan tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Dr. Ike Farida., SH., L.LM., bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP.

JPU juga menuntut agar Menjelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ike Farida, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” imbuh JPU.

JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT. EPH.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan Ike Farida kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian pledoi.

“Kami berharap, nanti ketika tim kuasa hukum memberikan pledom, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memperbaiki tuntutannya,” Kata terdakwa Ike Farida.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.
Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024).

“Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya”, tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024).

Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik”, Ujar Agustias.

Sementara itu, ahli digital forensik Saji Purwanto yang dihadirkan JPU pada Rabu (30/10/2024), menjelaskan bahwa ahli telah memeriksa percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

“Saya memeriksa percakapan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum”, kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Bantu Jemaat Misa, Polisi Berkalung Denah Acara Berkeliling Di GBK

Bantu Jemaat Misa, Polisi Berkalung Denah Acara Berkeliling Di GBK

GANTARITV.COM JAKARTA – Saat acara Misa Akbar Paus Fransiskus, ada hal yang menarik dilakukan anggota Polsek Metro Menteng saat kegiatan Misa

Kepedulian di Tengah Tugas: Kapolres Metro Bekasi Anjangsana ke Kompol Saiful Anwar yang Tengah Jalani Pemulihan

Kepedulian di Tengah Tugas: Kapolres Metro Bekasi Anjangsana ke Kompol Saiful Anwar yang Tengah Jalani Pemulihan

Kabupaten Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati; Kebutuhan Organisasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati; Kebutuhan Organisasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Puspen TNI - Dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan menjawab tantangan strategis yang terus berkembang, Panglima TNI Jenderal TNI Agus

Malam Penuh Makna: Polres Simalungun Gelar Nonton Bareng Wayang Kulit untuk Mempererat Silaturahmi di Hari Bhayangkara ke-79

Malam Penuh Makna: Polres Simalungun Gelar Nonton Bareng Wayang Kulit untuk Mempererat Silaturahmi di Hari Bhayangkara ke-79

SIMALUNGUN - Suasana hangat dan penuh kebersamaan menyelimuti Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Jumat (4/7/2025) malam. Keluarga besar Polres Simalungun

Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Sebanyak 237.305 Ekor Senilai 23,6 Miliar Rupiah

Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Sebanyak 237.305 Ekor Senilai 23,6 Miliar Rupiah

GANTARITV.COM Batam - Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening

Brimob Polda Metro Jaya turut amankan Merdeka Run 8K di Depan Istana Negara

Brimob Polda Metro Jaya turut amankan Merdeka Run 8K di Depan Istana Negara

Jakarta, 24 Agustus 2025 – Ribuan peserta meramaikan ajang Merdeka Run (8,0 K) yang digelar di kawasan depan Istana Negara,

Ngopi Kamtibmas: Jalin Silaturahmi dan Jaga Keamanan di Bantar Gebang

Ngopi Kamtibmas: Jalin Silaturahmi dan Jaga Keamanan di Bantar Gebang

GANTARITV.COM Bekasi Kota - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, Bhabinkamtibmas Kel. Bantar

Polres Metro Bekasi Evakuasi Terduga Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qonaah

Polres Metro Bekasi Evakuasi Terduga Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qonaah

GANTARITV.COM Bekasi – Ketegangan memuncak di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (27/9/2024), setelah ratusan massa mendatangi

Hasil Operasi Zebra Jaya 2024, selama 2 pekan di wilayah Polda Metro Jaya

Hasil Operasi Zebra Jaya 2024, selama 2 pekan di wilayah Polda Metro Jaya

GANTARITV.COM Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2024 yang digelar selama 14 hari telah berakhir. Selama operasi, Polda Metro Jaya menindak

Kapolres Metro Bekasi Gelar Olahraga Bersama Dan Berikan Umrah Gratis Sambut HUT Bhayangkara ke-78

Kapolres Metro Bekasi Gelar Olahraga Bersama Dan Berikan Umrah Gratis Sambut HUT Bhayangkara ke-78

GANTARITV.COM Bekasi - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, Polres Metro Bekasi menggelar kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh