Gantari TV

Rehabilitasi Narkoba: Langkah BNN dalam Penanganan Pecandu Narkoba

GANTARITV.COM – Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerapkan mekanisme khusus untuk menangani pecandu yang tertangkap. Bagi pecandu yang ditangkap aparat, BNN akan melakukan penyelidikan awal guna menentukan apakah mereka hanya pengguna atau terlibat dalam sindikat narkoba.

Jika penyelidikan menunjukkan bahwa mereka hanya seorang pecandu tanpa keterkaitan dengan sindikat, BNN dapat langsung mengirimnya ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses ke pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk menghindari biaya pemberkasan yang tinggi dan mempercepat proses rehabilitasi bagi pecandu. Namun, jika barang bukti yang ditemukan mencapai puluhan gram atau terdapat indikasi keterlibatan dalam sindikat narkoba, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Bagi yang tertangkap, nanti akan diproses assessment oleh BNN terlebih dahulu. Jika hanya sebagai pemakai, mereka bisa langsung direhabilitasi tanpa proses pengadilan. Tapi jika barang bukti dalam jumlah besar, pemberkasan akan tetap dilakukan. Nantinya, keputusan apakah seseorang sebagai pecandu atau pengedar akan menunggu keputusan hakim,” ujar Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, Senin (22/7/2019).

Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan karena dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba. Pasal 103 UU Narkotika mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Hakim juga berwenang memutuskan rehabilitasi bagi pecandu yang tidak terbukti melakukan tindak pidana. Masa rehabilitasi ini akan diperhitungkan sebagai masa hukuman, memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu tanpa mengesampingkan aspek hukum.

Dalam memutuskan vonis, hakim mengacu pada SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung ) No. 4 Tahun 2010 yang memberikan panduan batasan narkoba untuk menentukan tindakan hukum. Batasan tersebut menjadi acuan apakah kasus akan dilanjutkan dengan rehabilitasi atau proses hukum yang lebih lanjut. Berikut adalah batasan untuk beberapa jenis narkotika:

– Sabu : kurang dari 1 gram
– Ekstasi : kurang dari 2,4 gram atau 8 butir
– Heroin dan Kokain : kurang dari 1,8 gram
– Ganja dan Daun Koka : kurang dari 5 gram
– Meskalin : kurang dari 5 gram
– Psilosybin : kurang dari 3 gram
– LSD : kurang dari 2 gram
– PCP : kurang dari 3 gram
– Fentanil : kurang dari 1 gram
– Metadon : kurang dari 0,5 gram
– Morfin : kurang dari 1,8 gram
– Petidin : kurang dari 0,96 gram
– Kodein : kurang dari 72 gram
– Bufrenorfin : kurang dari 32 mg

Dengan panduan ini, pecandu yang memenuhi kriteria batasan bisa menjalani rehabilitasi, sementara yang melebihi batas akan dikenakan sanksi sesuai UU Narkotika. Upaya rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi pecandu untuk pulih dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyekapan, 5 Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyekapan, 5 Tersangka Terancam Hukuman Penjara

GANTARITV.COM Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyekapan atau penculikan yang terjadi di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Desa Karang

Bhabinkamtibmas Jatiwarna Aktif Hadiri Rapat Minggon, Bahas Kamtibmas dan Permasalahan Warga

Bhabinkamtibmas Jatiwarna Aktif Hadiri Rapat Minggon, Bahas Kamtibmas dan Permasalahan Warga

GANTARITV.COM - Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatiwarna, Bripka Deddy Lesmana Situmorang, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menghadiri

Penanganan Cepat Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, Kecelakaan Tragis Satu Pengendara Motor Tewas di Tempat

Penanganan Cepat Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, Kecelakaan Tragis Satu Pengendara Motor Tewas di Tempat

GANTARITV.COM Simalungun, – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Jalan Umum Kilometer 12-13, jalur Pematangsiantar-Parapat, tepatnya di Simpang Hinalang,

Ciptakan Lingkungan Bersih, Koramil 03/Pasar Rebo, Giat Karya Bakti

Ciptakan Lingkungan Bersih, Koramil 03/Pasar Rebo, Giat Karya Bakti

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Dalam rangka Menjaga Kebersihan Lingkungan PD. Pasar Jaya Ciracas, Babinsa Kelurahan Ciracas Pelda Sumarna, Peltu Zaenal, Serda

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Bripka Agus Salim Bantu Petani di Lombok Timur

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Bripka Agus Salim Bantu Petani di Lombok Timur

GANTARITV.COM Lombok Timur — Dalam upaya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Desa

Polres Pelabuhan Tj Priok, Berbagi Berkah di Jumat Curhat

Polres Pelabuhan Tj Priok, Berbagi Berkah di Jumat Curhat

GANTARITV.COM Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membagikan sembako ke buruh tenaga kerja bongkar muat sebagai bentuk kepedulian Polri kepada

2.898 Personel Dikerahkan, Kapolres Imbau Suporter Tertib Saat Laga Persija vs Persebaya

2.898 Personel Dikerahkan, Kapolres Imbau Suporter Tertib Saat Laga Persija vs Persebaya

GANTARITV.COM Jakarta Pusat — Pertandingan bergengsi antara Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya dalam lanjutan pekan ke-28 BRI Liga 1 2024/2025

Sepasang Pasutri Jadi Tersangka Penganiayaan Berat Dua Balita di Jakarta Utara

Sepasang Pasutri Jadi Tersangka Penganiayaan Berat Dua Balita di Jakarta Utara

GANTARITV.COM Jakarta, - Sepasang suami istri, ADT (23) dan TAS (21), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat terhadap dua anak

Sejumlah 240 personil Polisi Amankan Kampanye Pilkada di Jakarta

Sejumlah 240 personil Polisi Amankan Kampanye Pilkada di Jakarta

GANTARITV.COM Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta dan stakeholder terkait melaksanakan pengamanan terpadu tahap kampanye

Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Kota Bekasi — Polsek Bekasi Selatan bersama unsur 3 Pilar menggelar patroli gabungan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban