Gantari TV

Rehabilitasi Narkoba: Langkah BNN dalam Penanganan Pecandu Narkoba

GANTARITV.COM – Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerapkan mekanisme khusus untuk menangani pecandu yang tertangkap. Bagi pecandu yang ditangkap aparat, BNN akan melakukan penyelidikan awal guna menentukan apakah mereka hanya pengguna atau terlibat dalam sindikat narkoba.

Jika penyelidikan menunjukkan bahwa mereka hanya seorang pecandu tanpa keterkaitan dengan sindikat, BNN dapat langsung mengirimnya ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses ke pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk menghindari biaya pemberkasan yang tinggi dan mempercepat proses rehabilitasi bagi pecandu. Namun, jika barang bukti yang ditemukan mencapai puluhan gram atau terdapat indikasi keterlibatan dalam sindikat narkoba, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Bagi yang tertangkap, nanti akan diproses assessment oleh BNN terlebih dahulu. Jika hanya sebagai pemakai, mereka bisa langsung direhabilitasi tanpa proses pengadilan. Tapi jika barang bukti dalam jumlah besar, pemberkasan akan tetap dilakukan. Nantinya, keputusan apakah seseorang sebagai pecandu atau pengedar akan menunggu keputusan hakim,” ujar Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, Senin (22/7/2019).

Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan karena dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba. Pasal 103 UU Narkotika mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Hakim juga berwenang memutuskan rehabilitasi bagi pecandu yang tidak terbukti melakukan tindak pidana. Masa rehabilitasi ini akan diperhitungkan sebagai masa hukuman, memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu tanpa mengesampingkan aspek hukum.

Dalam memutuskan vonis, hakim mengacu pada SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung ) No. 4 Tahun 2010 yang memberikan panduan batasan narkoba untuk menentukan tindakan hukum. Batasan tersebut menjadi acuan apakah kasus akan dilanjutkan dengan rehabilitasi atau proses hukum yang lebih lanjut. Berikut adalah batasan untuk beberapa jenis narkotika:

– Sabu : kurang dari 1 gram
– Ekstasi : kurang dari 2,4 gram atau 8 butir
– Heroin dan Kokain : kurang dari 1,8 gram
– Ganja dan Daun Koka : kurang dari 5 gram
– Meskalin : kurang dari 5 gram
– Psilosybin : kurang dari 3 gram
– LSD : kurang dari 2 gram
– PCP : kurang dari 3 gram
– Fentanil : kurang dari 1 gram
– Metadon : kurang dari 0,5 gram
– Morfin : kurang dari 1,8 gram
– Petidin : kurang dari 0,96 gram
– Kodein : kurang dari 72 gram
– Bufrenorfin : kurang dari 32 mg

Dengan panduan ini, pecandu yang memenuhi kriteria batasan bisa menjalani rehabilitasi, sementara yang melebihi batas akan dikenakan sanksi sesuai UU Narkotika. Upaya rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi pecandu untuk pulih dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kaops Damai Cartenz: Penanganan Papua Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Kaops Damai Cartenz: Penanganan Papua Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Jakarta — Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa situasi keamanan di Papua

Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Pemuda Batak Bersatu

Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Pemuda Batak Bersatu

GANTARITV.COM BEKASI  - Pada hari Selasa, 24 September 2024 pukul 09.30 WIB, dilaksanakan apel pengamanan aksi unjuk rasa dari Pemuda

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan kehormatan

Motivasi Paskibraka Mimika, Dandim: Bersyukur dan Tetap Semangat Berlatih

Motivasi Paskibraka Mimika, Dandim: Bersyukur dan Tetap Semangat Berlatih

TIMIKA - Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A., meninjau langsung latihan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)

Danlanud Sultan Hasanuddin: Jadikan Momen HUT Skadron Udara 5 Sebagai Pelecut Semangat Mengukir Prestasi Baru

Danlanud Sultan Hasanuddin: Jadikan Momen HUT Skadron Udara 5 Sebagai Pelecut Semangat Mengukir Prestasi Baru

Makassar - Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menghadiri acara syukuran dalam rangka Hari Ulang

Halal Bihalal Iduladha, Polsek Senen Pererat Silaturahmi dan Semangat Kekeluargaan

Halal Bihalal Iduladha, Polsek Senen Pererat Silaturahmi dan Semangat Kekeluargaan

Jakarta — Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1446 H, Polsek Senen menggelar acara Halal Bihalal sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut melepas keberangkatan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke India, dalam

Wawali Bobihoe Pastikan RSCAM Pulih Pasca Banjir, Apresiasi Kesiapsiagaan Staf

Wawali Bobihoe Pastikan RSCAM Pulih Pasca Banjir, Apresiasi Kesiapsiagaan Staf

GANTARITV.COM Bekasi, 4 Maret 2025 – Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau kondisi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSCAM)

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Peduli Lansia Sakit

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Peduli Lansia Sakit

KOTA BEKASI – Dalam rangka mewujudkan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jakasampurna, Aiptu Sulistanto, melaksanakan kegiatan Jumat

Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Ciputat Timur Gandeng RS Hermina Gelar Pemeriksaan Gratis di Cipayung

Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Ciputat Timur Gandeng RS Hermina Gelar Pemeriksaan Gratis di Cipayung

Tangerang Selatan - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Ciputat Timur menggelar kegiatan Bhakti Kesehatan yang bekerja sama dengan