GANTARITV.COM Kota Bekasi – Menanggapi laporan warga, tim gabungan yang terdiri dari Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP Kecamatan Rawalumbu berhasil menggerebek sebuah toko kelontong yang diduga menjual obat-obatan terlarang (Daftar G). Penggerebekan berlangsung di RT 05 RW 18, Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (21/11/2024).
Penggerebekan bermula dari kecurigaan warga atas aktivitas mencurigakan di toko kelontong tersebut. Warga melaporkan dugaan tersebut kepada Kasi Trantibum Kelurahan Pengasinan, Bapak Hari, yang kemudian berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP untuk melakukan tindakan.
Pada pukul 11.15 WIB, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi ini, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Bhabinkamtibmas segera melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Rawalumbu. Tim Polsek yang dipimpin oleh Ipda Sigit (Panit Buser) kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sertu Sugiyanto, didampingi Serda Bambang DH dan Serda Firmansyah dari Koramil 03/Teluk Pucung, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen aparat untuk menjawab keresahan masyarakat. “Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Pengasinan,” ujarnya.
Kapten Inf Budi Kiswanto, Wadanramil 03/Teluk Pucung, menegaskan pentingnya partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan. “Penggerebekan ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara warga, aparat keamanan, dan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” katanya.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Bekasi. Aparat keamanan berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.


