GANTARITV.COM BEKASI – Pemilik Kendaraan bermotor khususnya warga Bekasi bisa memafaatkan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Bapenda kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaksanakan kini resmi diperpanjang hingga 23 Desember 2024. Kelanjutan program sebelumnya dengan “Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Bermotor”.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi warga untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh program tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, terdapat empat keuntungan utama yang bisa dinikmati masyarakat melalui program pemutihan ini, antara lain:
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II) Masyarakat yang memiliki kendaraan bekas kini bisa menikmati fasilitas bebas biaya untuk proses balik nama kendaraan, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan second untuk melakukan administrasi kepemilikan.
• Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3, 4, 5, dan Seterusnya Program ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, di mana mereka hanya perlu melunasi pajak untuk dua tahun terakhir tanpa harus membayar tunggakan atau denda untuk tahun-tahun sebelumnya.
• Diskon 10 Persen untuk Pembelian Kendaraan Baru Bagi warga yang membeli kendaraan baru dalam jumlah minimal lima unit dalam satu waktu dan atas nama yang sama, mereka akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen pada Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB I).
• Bebas SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat Program ini juga membebaskan iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah lewat, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka.
Bapenda Jabar melalui media sosial resminya juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Segera manfaatkan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Jabar 2024. Hanya sampai 23 Desember 2024. Jangan kelewat ya,” tulis mereka dalam unggahan Instagram yang dikutip pada Senin, 2 Desember 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah strategis Pemprov Jabar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Bagi warga Jabar khususnya Bekasi yang belum memanfaatkan program ini, segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau akses layanan online untuk menikmati promo menarik ini sebelum tenggat waktu berakhir.