GANTARITV.COM Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar berinisial IBN (27) pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang dibagi dalam 35 bungkus plastik klip. Barang haram tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda:
- 0,5 gram di kantong celana IBN.
- 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar lima meter dari lokasi penangkapan.
- 27,6 gram di rumah IBN yang berlokasi di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone OPPO Reno 2F dan satu timbangan digital yang digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, MH, MM, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. “Keberhasilan ini tak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial KC,” ujar AKBP Farlin.
IBN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini juga sejalan dengan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam mendukung Program Nawacita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.