GANTARITV.COM Kota Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap orang dewasa dan/atau kesusilaan di muka umum yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.
Kasus yang terjadi pada 25 Februari 2024 di sebuah kafe di Bekasi Timur ini melibatkan seorang mahasiswa sebagai korban dan seorang WNA bernama RJS sebagai terlapor. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang transparan, perkara ini akhirnya dihentikan (SP3) sesuai dengan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyelidikan Sesuai SOP dan Arahan JPU
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan arahan dari JPU.
“Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU,” ujar Kompol Binsar, Sabtu (8/3/2025).
Dalam menangani kasus ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim telah melakukan langkah-langkah berikut:
- Menerima laporan polisi dari korban.
- Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti.
- Memeriksa korban, saksi, dan terlapor untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
- Melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan yang transparan.
Setelah seluruh tahapan penyelidikan dilakukan, serta hasil evaluasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan kasus ini dinyatakan dihentikan (SP3) karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Komitmen Polres Metro Bekasi Kota: Profesionalisme dan Transparansi
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan bagi semua pihak. Langkah-langkah yang dilakukan dalam kasus ini telah mengikuti standar hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan bagi korban serta asas praduga tak bersalah bagi terlapor.
Melalui pendekatan yang objektif dan berbasis bukti, Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan prosedur yang jelas dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.