Gantari TV

Wali Kota Bekasi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Menjelang Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur. Kebijakan ini merupakan langkah strategis mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Latar Belakang Kebijakan

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang terkait dengan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi berupaya memastikan bahwa fasilitas dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Idul Fitri.

Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran

  1. Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas:
    Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mudik, lebaran, berlibur, atau kepentingan di luar dinas selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Larangan ini berlaku untuk ASN maupun Non ASN.
  2. Pengamanan Fisik Kendaraan:
    Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional diharapkan memastikan keamanan fisik kendaraan yang berada dalam penguasaannya selama masa libur dan dilarang memindahtangankan kendaraan tersebut kepada pihak lain.
  3. Tanggung Jawab atas Kerugian:
    Kendaraan dinas yang hilang atau mengalami kerusakan selama periode libur menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
  4. Sanksi Disiplin:
    Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implementasi dan Harapan Pemerintah

Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan potensi gratifikasi serta mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas selama masa libur, sehingga mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola aset dinas serta menjaga citra dan integritas aparatur sipil negara.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polsek Bekasi Barat Amankan Kegiatan Pekan Sehat Bersama Tri Adhianto dan Harris Bobbihue di Puri Kranji Regency

Polsek Bekasi Barat Amankan Kegiatan Pekan Sehat Bersama Tri Adhianto dan Harris Bobbihue di Puri Kranji Regency

GANTARITV.COM - Polsek Bekasi Barat memantau dan mengamankan pelaksanaan kegiatan Pekan Sehat bersama Tri Adhianto dan Harris Bobbihue (PEKAT) yang

Polres Simalungun Gelar Pembagian Bantuan Sosial Serentak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78, 800 Paket Dibagikan

Polres Simalungun Gelar Pembagian Bantuan Sosial Serentak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78, 800 Paket Dibagikan

GANTARITV.COM Simalungun, - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Simalungun menggelar kegiatan pembagian bantuan sosial secara serentak. Kegiatan ini dilaksanakan

Polri Teguhkan Moral dan Profesionalisme Pasca Krisis, Gandeng Prof. Mahfud MD dan Komjen Chryshnanda

Polri Teguhkan Moral dan Profesionalisme Pasca Krisis, Gandeng Prof. Mahfud MD dan Komjen Chryshnanda

Kota Bekasi - Polri menggelar Forum Belajar Bersama (FBB) bertema “Pemulihan Moril, Semangat, dan Profesional Polri Pasca Kekerasan Kolektif serta

Tim Inafis Polda Metro Jaya Identifikasi 7 jenazah yang di temukan dari Kali Bekasi

Tim Inafis Polda Metro Jaya Identifikasi 7 jenazah yang di temukan dari Kali Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI - Polisi melakukan penyelidikan soal penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi, Kota Bekasi. Polisi mencari keterangan dari sejumlah saksi.

Koramil Pasar Rebo-Ciracas Gencarkan Patroli Malam Demi Kampung Kondusif

Koramil Pasar Rebo-Ciracas Gencarkan Patroli Malam Demi Kampung Kondusif

JAKARTA – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Koramil 03/Pasar Rebo, Ciracas melaksanakan apel patroli

Peduli Dengan Warga Binaan, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Terkena Musibah Banjir

Peduli Dengan Warga Binaan, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Terkena Musibah Banjir

GANTARITV.COM Timika - Dalam menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat, Koramil 1710-03/Kuala Kencana, di bawah pimpinan Danramil Kapten Inf Gertaim Pakpahan,

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Jatikramat Latih PBB Sambut HUT RI ke-80

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Jatikramat Latih PBB Sambut HUT RI ke-80

KOTA BEKASI – Dalam rangka menyambut HUT RI ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikramat Aipda Setyo Wardoyo, S.E. bersama Babinsa 1 Pelda

Warga Kavling Perwirasari Meriahkan Malam Hiburan Puncak HUT ke-80 RI

Warga Kavling Perwirasari Meriahkan Malam Hiburan Puncak HUT ke-80 RI

Bekasi Utara – Suasana meriah terasa di Lapangan Volly Kavling Perwirasari RT 013/008, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu malam

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Bupati Pinrang Berikan Bantuan Sembako dan Tinjau Sunatan Massal Pada Festival Dirgantara Bumi Lasinrang 2025

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Bupati Pinrang Berikan Bantuan Sembako dan Tinjau Sunatan Massal Pada Festival Dirgantara Bumi Lasinrang 2025

Makassar - Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., bersama Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid,

Sigap !! Personel Sat Lantas Polrestro Depok Bersihkan Tumpahan Oli Yang Bahayakan Pengguna Jalan

Sigap !! Personel Sat Lantas Polrestro Depok Bersihkan Tumpahan Oli Yang Bahayakan Pengguna Jalan

GANTARITV.COM Depok - Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok turun ke lapangan untuk membersihkan tumpahan oli yang