GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Sidang perdana kasus dugaan sabotase kartu SIM milik Fauzi Rantiwa, seorang pelaku usaha penyewaan alat berat, digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (10/4/2025). Sayangnya, persidangan harus ditunda lantaran seluruh pihak tergugat tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah PT Telkomsel Indonesia Grapari BCP Mall Bekasi, Nuralam Persada Putra selaku supervisor pelayanan (Turut Tergugat I), dan Siti Torikoh (44), karyawan yang diduga melakukan penggantian SIM card secara ilegal (Turut Tergugat II).
Kuasa hukum penggugat dari Badan Penyelenggaraan Advokat Independen (BPAI), Karyono, SH, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tergugat. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu tetap belum dihadiri para tergugat hingga lewat pukul 13.00 WIB.
“Kami sudah konfirmasi ke ketua majelis hakim dan diberi toleransi hingga usai jam makan siang. Namun tetap saja tidak ada yang hadir,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada Kamis pekan depan.
Gugatan ini diajukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1)–(8) dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Penggugat menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil.
Menurut Karyono, kliennya mengalami kerugian besar setelah kartu SIM-nya diganti secara ilegal. Semua kontak pelanggan yang berkaitan dengan bisnis ikut hilang, sehingga operasional usahanya lumpuh total.
“Nomor tersebut adalah jalur utama komunikasi dengan pelanggan. Setelah dibajak, usaha klien kami terhenti dan kehilangan banyak potensi order,” tegas Karyono.
Tak hanya kerugian secara materiil, kliennya juga disebut mengalami tekanan secara psikis.
“Klien kami mengalami stres, depresi, hingga kehilangan kepercayaan diri. Pelanggan pun banyak yang berpindah karena tidak bisa menghubungi. Dampaknya luar biasa secara emosional dan finansial,” tambahnya.
Meski tergugat belum hadir, Karyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum hingga keadilan ditegakkan bagi kliennya sebagai konsumen yang dirugikan.