GANTARITV.COM Kota Bekasi – Komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan mengamankan dua tersangka dan barang bukti seberat 502 gram, Minggu (14/4/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungan. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subnit 4.2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Dik Dik Iskandar, SH langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara pada Minggu dini hari pukul 04.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria masing-masing berinisial MFI (21 tahun) dan P alias J (22 tahun) berhasil diamankan. Polisi juga menyita 57 bungkus plastik klip bening berisi ganja dengan total berat mencapai 502 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, SH., MM., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kami sangat menghargai kepedulian warga dalam mencegah peredaran narkotika. Bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami jamin kerahasiaan pelapor,” ujar AKBP Farlin dalam keterangannya, Rabu (16/4),
Kasus ini menjadi bagian dari upaya nyata Polres Metro Bekasi Kota dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam misi pemberantasan narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine, uji laboratorium, dan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lainnya.
Polres Metro Bekasi Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba demi masa depan generasi bangsa.