GANTARITV.COM Cikarang – Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan merespons lonjakan jumlah wajib pajak, Samsat Cikarang terus melakukan optimalisasi terhadap pelayanan mutasi kendaraan luar daerah.
Upaya ini merupakan bagian dari kontribusi aktif dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor transportasi. PNBP dari mutasi kendaraan luar daerah berasal dari biaya administrasi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang ingin memindahkan data kendaraannya ke wilayah berbeda. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Program pemutihan yang menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan turut meningkatkan animo masyarakat dalam mengurus mutasi atau perpanjangan masa pajak. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Samsat Cikarang.
Namun demikian, pihak Samsat telah mengambil langkah-langkah strategis seperti penambahan loket layanan, penguatan sistem antrean, serta digitalisasi proses administrasi, guna memastikan layanan tetap berjalan secara cepat, efisien, dan humanis.
“Kami lakukan percepatan proses mutasi dengan tetap mengedepankan akurasi dan pelayanan yang humanis dan transparan,” ujar seorang petugas Samsat di lokasi, Jumat (25/4).
Prosedur Mutasi Kendaraan di Samsat Cikarang meliputi:
- Pemeriksaan fisik kendaraan: Pengesahan nomor rangka dan mesin di Loket Cek Fisik Kendaraan.
- Pembuatan STNK pengganti (jika hilang): Dilakukan di Loket TU STNK, dengan melampirkan salinan pajak dan berita acara kehilangan.
- Pembuatan fiskal luar daerah dan pelunasan tunggakan (jika ada): Dilayani di Loket Fiskal Bapenda.
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: STNK, BPKB, dan identitas pemilik diperiksa di Loket Mutasi Keluar.
- Pembayaran PNBP mutasi: Dilanjutkan dengan penyerahan tanda terima untuk pengambilan dokumen.
- Pengambilan arsip STNK: Berkas yang telah selesai diproses diambil di Loket Arsip.
Estimasi waktu penyelesaian mutasi luar daerah:
- Antar Samsat dalam satu Polda: 14 hari kerja.
- Antar Polda (luar daerah): 30 hari kerja.
Samsat Cikarang menghimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan mengurus proses mutasi secara mandiri tanpa perantara atau calo. Selain lebih aman dan ekonomis, proses juga kini dapat dilakukan secara online maupun offline, sesuai kebijakan pelayanan setempat.