GANTARITV.COM Purbalingga, 29 April 2025 — Aksi sekelompok pria yang melakukan intimidasi di sebuah warung minuman di Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga, berujung pada penangkapan. Insiden yang sempat viral di media sosial itu memperlihatkan sejumlah pria meminta “bonus” setelah membeli minuman keras, dan ketika ditolak, mereka melakukan tindakan intimidatif, termasuk naik ke atas meja etalase warung.
Menanggapi video tersebut, jajaran Satreskrim Polres Purbalingga bergerak cepat. Dalam waktu singkat, tiga dari lima orang yang terekam dalam video telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ATA (44) warga Kemangkon, DS (33) warga Kutasari, dan EP (41) asal Bukateja.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa peristiwa tersebut memuat dua jenis pelanggaran yang sedang ditangani secara paralel.
“Para pelaku tidak hanya diduga melakukan pemerasan dan pengancaman, tetapi juga terindikasi terlibat dalam pelanggaran Peraturan Daerah karena menjual minuman beralkohol tanpa izin,” jelas Kapolres.
Ketiganya kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 368, Pasal 335, Pasal 369, dan/atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Selain penangkapan, polisi juga menyita delapan botol minuman keras dari lokasi kejadian. Sementara proses terhadap pelanggaran Perda sedang ditangani melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh unit Tipiring Satreskrim bekerja sama dengan Satsamapta.
Menanggapi adanya atribut ormas yang dikenakan oleh para pelaku dalam video tersebut, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum hanya difokuskan pada tindakan pelanggaran hukum, bukan pada latar belakang kelompok.
“Yang kami proses adalah perbuatannya, bukan atributnya. Penegakan hukum tidak melihat latar belakang kelompok, tetapi pada pelanggaran yang dilakukan,” tegas AKBP Achmad Akbar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk premanisme, pemerasan, atau tindakan intimidatif kepada aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.