Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan kejahatan siber, khususnya judi online. Berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sebanyak 5.885 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Sementara itu, ribuan rekening lainnya saat ini masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.
Tak hanya itu, Dittipidsiber juga berhasil membongkar praktik judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Dari hasil penyelidikan, empat tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan pelaku berinisial DH, yang saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Selanjutnya, pada 30 April 2025, tiga tersangka lain berhasil diringkus, yakni AF, RJ, dan QR—yang diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina sekaligus otak di balik operasional situs judi tersebut di Indonesia.
Dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit handphone, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar. Total nilai uang yang berhasil disita dari keseluruhan pengungkapan ini mencapai Rp75 miliar.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.