JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Semarang (Jawa Tengah) dan Karawang (Jawa Barat), setelah menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan gas di beberapa wilayah.
Penggerebekan pertama dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah gudang ilegal di Semarang, yang kedapatan melakukan praktik refilling gas subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Para pelaku menggunakan regulator yang dimodifikasi dan es batu untuk mempercepat proses pemindahan isi tabung.
“Dari pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Para tersangka adalah TN alias E (pemilik pangkalan resmi yang disalahgunakan di Karawang), FZSW alias A (pemodal), serta dua penyuntik gas, DS dan KKI, yang beroperasi di Semarang.
Di Karawang, sindikat memanfaatkan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, yang kemudian dialihkan ke tabung ukuran 12 kg dan dijual sebagai gas industri. Modus serupa juga dilakukan di Semarang, dengan target berbagai ukuran tabung non-subsidi.
Dari penggerebekan, petugas menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta sejumlah peralatan dan barang bukti lainnya. Berdasarkan perhitungan awal, sindikat Karawang memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,2 miliar per tahun, sedangkan sindikat di Semarang meraup hingga Rp 3 miliar hanya dalam enam bulan.
“Para pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi, yang diatur dalam Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Bareskrim juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi demi menjaga kestabilan pasokan energi rakyat.