Nunukan – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon PMI non-prosedural (ilegal) di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Operasi dilakukan di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang merupakan jalur strategis menuju negara tujuan seperti Malaysia.
Operasi pengawasan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal besar yang membawa ratusan hingga ribuan penumpang.
“Kami dari Satgas Gakkum saat ini melakukan pemeriksaan administrasi terhadap para penumpang kapal yang turun di pelabuhan ini, guna memastikan tidak ada calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.
Adapun kapal yang diperiksa yaitu:
- KM Thalia (jumlah penumpang: 400–600 orang)
- KM Bukit Siguntang (jumlah penumpang: 1.200–1.300 orang)
Proses pemeriksaan masih berlangsung, dengan fokus pada kelengkapan dokumen dan legalitas status keberangkatan sebagai pekerja migran.
Operasi melibatkan sekitar 200 personel gabungan, terdiri dari unsur Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Utara, Polres Nunukan, BP3MI, Imigrasi, POM TNI, dan instansi terkait lainnya.
“Pemeriksaan akan diperluas ke pelabuhan lain di wilayah Kalimantan Utara maupun wilayah perbatasan lain di Indonesia,” lanjut Brigjen Nurul.
Satgas Gakkum Desk Pelindungan PMI merupakan bagian dari program prioritas nasional Asta Cita berdasarkan arahan Presiden RI dan dikomandoi oleh Kabareskrim Polri selaku Ketua Satgas. Misinya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada calon PMI dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi.