Kota Bekasi — Dalam upaya menjaga stabilitas kamtibmas dan menyelesaikan persoalan sosial secara persuasif, dua personel Bhabinkamtibmas dari Polres Metro Bekasi Kota, Aipda Mulyadi (Kelurahan Kaliabang Tengah) dan Aipda Tukiran (Kelurahan Marga Mulya), memfasilitasi mediasi antara sepasang mantan suami istri di wilayah Kampung Lokomotif RT 03 RW 05, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat (9/5).
Permasalahan yang dimediasi menyangkut permintaan pengembalian dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), buku nikah, dan kartu ATM oleh Bapak Ridwan Hazami kepada mantan istrinya, Ibu Eva Fathiyah. Saat ini, keduanya telah berpisah tempat tinggal dan berdomisili di kelurahan yang berbeda.
Selesaikan Konflik Sosial Secara Damai
Kedua Bhabinkamtibmas mengambil langkah inisiatif untuk memediasi pertemuan secara langsung dengan suasana yang kondusif, guna menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
“Kita ingin setiap persoalan warga dapat diselesaikan secara damai, dengan mengedepankan komunikasi dan rasa saling menghargai,” ungkap Aipda Mulyadi di sela mediasi.
Proses mediasi berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwa dokumen akan dikembalikan secara baik-baik. Tidak hanya menyelesaikan masalah, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai penengah dan penjaga harmoni sosial.
Pendekatan Humanis Polri Diapresiasi
Langkah humanis yang dilakukan dua petugas kepolisian ini mendapatkan respons positif dari pihak yang bersengketa dan warga sekitar. Mediasi semacam ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang efektif tanpa perlu menempuh jalur hukum.
Perlu dibuatkan infografik atau ringkasan untuk media sosial? Saya siap bantu.