JAKARTA – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan DPR RI atas langkah penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme yang melibatkan figur Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Komitmen ITB: Pendampingan, Pembinaan, dan Edukasi
Melalui keterangan resminya, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menegaskan bahwa pihak kampus akan melakukan pendampingan akademik dan pembinaan karakter terhadap mahasiswi tersebut.
“Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” ujar Nurlaela.
ITB berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat literasi digital, hukum, dan etika berkomunikasi di lingkungan civitas akademika, serta menanamkan nilai tanggung jawab dalam kebebasan berekspresi.
Ucapan Terima Kasih kepada Banyak Pihak
ITB juga menyampaikan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah mengawal proses hukum dan advokasi secara konstruktif, termasuk:
- Wakil Ketua DPR RI
- Ketua Komisi III DPR RI
- Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek
- Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) ITB
- Tim Pengacara, Alumni ITB, KM ITB
- Rekan-rekan media dan masyarakat luas
“Kami sangat menghargai perhatian dan dukungan semua pihak yang peduli terhadap mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa,” tambah Nurlaela.
Kebebasan Berpendapat: Hak yang Harus Disertai Tanggung Jawab
ITB menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, dan penghormatan terhadap hak serta martabat orang lain.
“Kami ingin menciptakan atmosfer akademik yang sehat, terbuka, namun tetap beretika dan bertanggung jawab,” tegas Nurlaela.
Polri: Penangguhan Berdasarkan Pendekatan Kemanusiaan
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS agar ia dapat melanjutkan pendidikannya. Keputusan itu berdasarkan permohonan orang tua dan penasihat hukum, serta pertimbangan pendekatan kemanusiaan.
“Penangguhan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.