Kota Bekasi – Dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan ruang publik, Polsek Jatisampurna menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan “Berantas Jaya 2025” yang difokuskan pada penertiban juru parkir liar dan pak ogah di sejumlah titik rawan di wilayah hukum setempat.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (12/5) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatisampurna IPTU Didik Tri Maryanto, S.H., M.H., dan melibatkan 10 personel gabungan. Operasi difokuskan di area yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti Mie Gacoan, Pasar Kranggan, SMUN 7 Bekasi, Masjid At-Taqwa, dan Simpang Avenzel.
Sebanyak 13 orang diamankan dalam kegiatan ini. Mereka diduga melakukan aktivitas pengaturan lalu lintas ilegal dan praktik parkir liar yang dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil aktivitas tersebut, dengan total mencapai lebih dari Rp600.000.
Seluruh pelaku dibawa ke Mako Polsek Jatisampurna untuk dilakukan pendataan dan pembinaan secara langsung. Dalam arahannya, Kapolsek IPTU Didik menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari edukasi agar masyarakat mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab.
“Kami tidak berniat menghukum, tetapi memberikan pemahaman dan pembinaan. Kami harap ini menjadi momen perubahan bagi mereka agar tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan,” ujar IPTU Didik.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Jatisampurna akan melibatkan keluarga pelaku dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan lanjutan dalam kurun waktu 1×24 jam.
Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi kehadiran aparat yang tanggap terhadap keresahan warga di ruang publik.