Surabaya, 13 Mei 2025 – Kepala Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Talib, mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dijalankan dengan cara yang santun, beradab, dan bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya kepada masyarakat, aktivis, dan kalangan mahasiswa, Prawitra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat. Ini adalah hak yang dilindungi konstitusi dan harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.
Etika dalam Penyampaian Aspirasi
Meski menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, Prawitra menekankan pentingnya menyampaikan pendapat secara etis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Orasi, kritik, atau demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan tidak merusak nilai perjuangan. Santun bukan berarti lemah, tapi bentuk penghormatan terhadap demokrasi,” tegasnya.
Waspadai Infiltrasi Kelompok Pro-Anarko
Prawitra juga mewanti-wanti terhadap potensi penyusupan kelompok pro-anarko dalam aksi-aksi unjuk rasa yang sah. Menurutnya, keberadaan kelompok tersebut bisa merusak makna aspirasi masyarakat yang murni.
“Jangan biarkan ruang ekspresi kita ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan. Kita harus tegas membedakan antara menyampaikan aspirasi secara damai dan tindakan destruktif,” jelasnya.
Tanggapi Proporsional Tindakan Kepolisian
Menanggapi persepsi publik terhadap aparat kepolisian yang kerap dinilai represif, Prawitra mengajak masyarakat untuk melihat dengan perspektif yang lebih objektif.
“Jika kita lihat secara jernih, tindakan hukum biasanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan atau kelompok destruktif, bukan terhadap peserta aksi damai,” terangnya.
Ajakan Jaga Demokrasi
Mengakhiri pernyataannya, Prawitra menyerukan kepada semua elemen bangsa untuk menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab, demi kemajuan bangsa dan kelangsungan demokrasi yang sehat.
“Mari kita manfaatkan kebebasan berpendapat ini sebagai sarana membangun, bukan merusak. Demokrasi adalah milik kita bersama, dan hanya bisa hidup jika kita rawat dengan kesadaran, etika, dan semangat kebangsaan,” pungkasnya.