BEKASI — Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025, yang difokuskan pada pemberantasan aksi premanisme dan tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Perampasan Kendaraan Bermotor oleh Kelompok Preman
Salah satu kasus menonjol adalah aksi perampasan kendaraan bermotor yang terjadi pada 6 Mei 2025 di Depan Pertokoan Jalan Juanda, Bekasi Timur. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa korban, seorang mahasiswa berinisial ART, diadang oleh lima orang pelaku saat dalam perjalanan pulang dari kampus.
“Para pelaku mengepung korban dan menyampaikan bahwa kendaraan yang dipinjam korban dari saudaranya memiliki tunggakan. Mereka kemudian mengintimidasi dan memaksa korban menyerahkan kunci mobil, lalu membawa kendaraan tersebut kabur,” ungkap Kapolres.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima tersangka berinisial YA, M, SAR, MA, dan JER, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. Komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dalam sebulan terakhir.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pengeroyokan Terkait Permasalahan Kendaraan
Masih di lokasi yang sama, polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan yang berawal dari persoalan angsuran kendaraan. Dua pelaku mendatangi korban dan memaksa agar kendaraan dikembalikan. Ketika korban menolak karena tidak mengetahui persoalan angsuran tersebut, pelaku melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami luka.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus Pengancaman di Apartemen Kemang View
Kasus lainnya adalah pengancaman dan kekerasan yang terjadi pada 9 April 2025 di area parkir Apartemen Kemang View. Korban, pengurus P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), sedang menggelar pertemuan saat pelaku datang dan membubarkan kegiatan secara paksa.
“Pelaku mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya diamankan oleh petugas,” terang Kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kapolres: Premanisme Tidak Akan Ditoleransi
Kapolres Bekasi Kota menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2025 akan terus berlanjut dan dikembangkan melalui kerja sama lintas jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika melihat atau mengalami tindakan premanisme atau kekerasan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjutinya secara tegas,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Bekasi Kota.