KOTA BEKASI – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keresahan terhadap aktivitas sekelompok debt collector yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang”, jajaran Polsek Pondok Gede melakukan penyisiran ke lokasi yang dilaporkan menjadi titik kumpul kelompok tersebut, di Jalan Raya Jatimakmur, RT 006/008, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Jumat (16/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) IPDA Panbers Pangaribuan bersama personel piket Sabhara dan Reskrim Polsek Pondok Gede.
Pantauan di Lokasi: Tidak Ditemukan Aktivitas “Mata Elang”
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan keberadaan kelompok tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Yuli (46), pemilik warung di lokasi yang sebelumnya kerap menjadi tempat nongkrong kelompok tersebut.
“Dulu sering nongkrong di sini, biasanya berkelompok 5 sampai 7 orang. Tapi sudah sekitar dua minggu ini mereka nggak kelihatan lagi,” ungkap Yuli kepada petugas.
Bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025
Penyisiran ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yaitu operasi terpadu untuk menekan angka kejahatan jalanan dan premanisme, khususnya di wilayah hukum Polsek Pondok Gede.
Melalui kegiatan ini, Polsek Pondok Gede menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama terhadap praktik-praktik yang meresahkan seperti intimidasi atau penagihan tidak sesuai prosedur hukum.
Imbauan untuk Masyarakat
Polsek Pondok Gede mengimbau warga agar selalu waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Polisi hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Kerja sama dan partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas IPDA Panbers Pangaribuan.
Untuk informasi dan pelaporan darurat, masyarakat dapat menghubungi Polsek Pondok Gede melalui kanal layanan pengaduan atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.