Jayapura – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 menindak tegas oknum anggota Polri berinisial Bripda LO, yang tertangkap tangan menjual amunisi ke warga sipil terafiliasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan.
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi. Kami tindak tegas siapa pun yang membantu suplai amunisi ke KKB,” ujar Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Senin (19/5/2025).
Bripda LO bertugas di Polres Lanny Jaya dan menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5). Ia mengaku menjual amunisi sejak 2017, sempat berhenti, lalu kembali melakukannya tahun ini. Amunisi itu dijual kepada PW, warga sipil yang diketahui berhubungan dengan jaringan KKB pimpinan Komari Murib.
Terancam Hukuman Mati
Kini, PW diamankan di Polres Jayawijaya, sementara Bripda LO ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata/amunisi tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
“Penjualan amunisi ke KKB bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan warga sipil,” tegas Kasatgas Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Polri Perkuat Pengawasan Internal
Satgas Damai Cartenz menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan distribusi senjata ilegal di Papua. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran senpi atau amunisi.