PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025). Ia menegaskan, langkah ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah terjadinya aksi penyegelan terhadap sebuah perusahaan oleh sekelompok orang.
“Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5). Saat ini tersangka R telah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah,” ujar Nuredy.
Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Nuredy menjelaskan bahwa aksi penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Untuk sementara baru satu orang yang kami tetapkan tersangka. Tapi proses penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.
Berkas perkara saat ini tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Polda Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Polda dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, apalagi jika dilakukan atas nama ormas untuk menekan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk aksi premanisme, kepada aparat kepolisian.
“Kami minta masyarakat proaktif melapor. Komitmen kami jelas: tindak tegas premanisme dalam bentuk apapun,” pungkasnya.