Jakarta – Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima orang debt collector yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap warga dengan dalih penagihan utang.
Penangkapan kelima tersangka dilakukan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, usai laporan masyarakat mengenai aksi pemerasan yang terjadi pada Maret 2025, di dua lokasi berbeda: wilayah Rempoa, Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.
Modus Berkedok Penagihan
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku diamankan di wilayah Jakarta dan Gunung Sindur, Bogor.
“Bersama para pelaku, kami turut menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda dua dan empat milik korban yang sempat dirampas di tempat kejadian,” ujar Abdul Rahim, Kamis (22/5/2025).
Modus operandi para pelaku melibatkan intimidasi, kekerasan, dan perampasan langsung kendaraan dari tangan korban saat penagihan berlangsung.
Polisi Imbau Warga Berani Laporkan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aksi pemerasan berkedok penagihan utang.
“Silakan lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Ade Ary.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa penagihan utang dan memastikan jasa tersebut memiliki izin resmi.
“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara premanisme. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik penagihan utang ilegal yang meresahkan dan membahayakan masyarakat.