Bekasi – Seorang pria berinisial M (61) yang dikenal dengan julukan ‘Walid Bekasi’ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota dalam kasus dugaan pelecehan seksual bermodus pengobatan alternatif. Aksi bejat itu dilakukan di Saung Dzikir Al-Zikra, RT 02 RW 06, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyidikan intensif terhadap laporan yang masuk.
“Saat diperiksa sebagai terlapor, penyidik kemudian meningkatkan statusnya ke penyidikan dan hari ini dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (16/5/2025).
Turut hadir dalam stop door pers, Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi dan Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Korban Terjebak Modus Pengobatan Spiritual
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit melalui pengobatan alternatif. Setelah korban terperdaya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam saung untuk melakukan ritual ‘pembersihan’.
“Korban diajak bicara, kemudian dijelaskan bahwa ia perlu dibersihkan secara spiritual. Di situlah pelaku melakukan perbuatannya,” jelas Kapolres.
Hingga saat ini, satu korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Namun, polisi telah memeriksa sembilan saksi untuk mendalami kasus lebih lanjut.
“Dari keterangan satu korban ini sudah cukup kuat membuktikan bahwa perbuatan tersebut memang dilakukan oleh tersangka,” tambah Kusumo.
Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku M dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana atas pelecehan seksual secara fisik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak terverifikasi secara medis.