Kota Bekasi – Dalam rangka mendukung implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekayon Jaya Polsek Bekasi Selatan, Aiptu Muhtar Yahya Gunawan, menggelar kegiatan sosialisasi di MTS Attaqwa 08, Jalan Laskar Dalam, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran guru, orang tua murid, dan para siswa-siswi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa—generasi yang sehat, baik, benar, pintar, dan kreatif.
“Kami mengimbau seluruh siswa untuk tidak keluar rumah pada malam hari. Kepada orang tua, kami harap bisa memastikan anak-anaknya sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WIB,” ujar Aiptu Muhtar.
Ia menambahkan, jajaran Bhabinkamtibmas akan secara rutin menggelar patroli malam untuk memastikan pelajar tidak berada di luar rumah tanpa keperluan mendesak. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai potensi kegiatan negatif di malam hari.
“Surat edaran ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan anak-anak kita. Jam malam ini bukan sekadar pembatasan, tetapi sebuah langkah untuk mendorong anak-anak lebih fokus pada kegiatan produktif seperti belajar, istirahat cukup, dan mengembangkan potensi diri,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut disambut antusias oleh pihak sekolah dan orang tua murid yang menyatakan dukungan terhadap langkah preventif yang dilakukan kepolisian dan pemerintah daerah.
Dengan adanya sinergi antara aparat, institusi pendidikan, dan masyarakat, kebijakan jam malam pelajar diharapkan dapat diterapkan secara efektif demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung pertumbuhan generasi muda yang berkualitas.


