TOBA – Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, S.H., M.H., menanggapi laporan yang diajukan oleh Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya ke Kapolri dan Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Toba dalam menangani kasus penyerobotan tanah di Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan hak setiap warga negara, dan prosesnya akan dikaji oleh Propam Mabes Polri sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan itu menjadi hak mereka, dan tentu akan ditindaklanjuti serta dinilai oleh pihak Propam Mabes Polri,” ujar Iptu Erikson saat dikonfirmasi pada Minggu (9/6/2025).
Menurut Erikson, penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa kasus bermula pada 26 Maret 2024, saat pelapor Dompak Marpaung mendapat informasi dari saksi Tumpal Marpaung bahwa tanah miliknya — berdasarkan sertifikat hak milik No. 152 atas nama Dompak Marpaung — telah dijual oleh Murniaty Sianturi kepada pihak Yayasan Del.
Saat dikonfirmasi langsung, Murniaty Sianturi mengakui telah menjual tanah tersebut seluas 1.909 m² dengan harga Rp 250.000/m², sehingga total penjualan mencapai Rp 477.250.000. Ia berdalih bahwa tanah tersebut juga merupakan miliknya, berdasarkan surat keterangan hak milik (SKT) Nomor: 145/224/ket/X/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Narumonda V tertanggal 30 Oktober 2023.
Namun, Erikson menegaskan bahwa SKT tersebut telah dicabut oleh Kepala Desa, Januar Marpaung.
Polres Toba telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor dan sejumlah saksi, termasuk:
- Tumpal Marpaung
- Sagom Marpaung
- Januar Marpaung (Kepala Desa)
- Saut Parlinggoman Napitupulu (kuasa penjual)
- Raimon Marpaung
- Janner Aritonang
- Ruslin Marpaung
- Posman Marpaung
- Ahli BPN Toba, Pagar Manurung
Erikson juga menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya merekomendasikan penetapan Murniaty Sianturi sebagai tersangka.
“Kami sudah memeriksa tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Toba dengan nomor pengiriman B/29/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025,” jelasnya.
Sebagai bagian dari transparansi proses, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) telah dikirimkan secara bertahap kepada pelapor. Selain itu, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Iptu Erikson menekankan bahwa Polres Toba tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Laporan ke Propam akan dihormati, namun proses hukum terhadap dugaan penyerobotan tanah tetap berjalan sesuai ketentuan.(Gun/Rilis Humas Polres Toba)