Gantari TV

Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Bobol BCA Lewat Blasting SMS Raup Rp100 Juta

JAKARTA  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka Warga Negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) pelaku memanfaatkan blasting (SMS Fake seolah-olah SMS Resmi) membobol bank BCA. Kedua tersangka di tangkap 16 Juni 2025, di Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF mengalami kerugian karena adanya blasting SMS sekitar Rp100 juta.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di tempat keramaian, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan Blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku Poin Bank yang akan
habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” ujar AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Jika link phising tersebut di klik oleh
penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka.

Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelakukan melakukan blasting dengan alat yang telah di seting oleh tersangka LW (DPO) di dalam mobil,” kata AKBP Fian Yunus.

Ditresiber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya.

Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 6 tahun

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

IKM Jakarta Siap Bersinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda Metro Jaya Ungkap Kedekatan dengan Masyarakat Minang

IKM Jakarta Siap Bersinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda Metro Jaya Ungkap Kedekatan dengan Masyarakat Minang

GANTARITV.COM Jakarta – Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Sabtu Bersih, Koramil Jatinegara Giat Karya Bakti Bersihkan Saluran Air

Sabtu Bersih, Koramil Jatinegara Giat Karya Bakti Bersihkan Saluran Air

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Bati Tuud Peltu Waridi bersama Babinsa pimpin karya bakti pembersihan saluran air bersama warga dan PPSU

Bakamla RI Tanam 39.000 Bibit Mangrove di Batam

Bakamla RI Tanam 39.000 Bibit Mangrove di Batam

GANTARITV.COM Batam - Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Zona Bakamla Barat

Polres Simalungun dan Kodim 0207/Simalungun Gelar Olah Raga Bersama Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

Polres Simalungun dan Kodim 0207/Simalungun Gelar Olah Raga Bersama Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

GANTARITV.COM Simalungun - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Simalungun bersama Kodim 0207/Simalungun menggelar kegiatan Olah Raga Bersama

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Nasionalisme

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Nasionalisme

Jakarta — Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K.,

Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan Dojo Karate Inkanas Unicorn Skadron 33

Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan Dojo Karate Inkanas Unicorn Skadron 33

GANTARITV.COM Makassar - Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G., S.E., M.M., CHRMP., meresmikan Dojo Karate Inkanas Unicorn Skadron

Kapolres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku: “Saya Menyesal!”

Kapolres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku: “Saya Menyesal!”

SIMALUNGUN - Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan tindak pidana pencabulan yang terjadi di

Sigap !! Personel Sat Lantas Polrestro Depok Bersihkan Tumpahan Oli Yang Bahayakan Pengguna Jalan

Sigap !! Personel Sat Lantas Polrestro Depok Bersihkan Tumpahan Oli Yang Bahayakan Pengguna Jalan

GANTARITV.COM Depok - Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok turun ke lapangan untuk membersihkan tumpahan oli yang

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat Jaga Kamtibmas Dan Jalin Silaturahmi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat Jaga Kamtibmas Dan Jalin Silaturahmi

GANTARITV.COM Jakarta, - Dalam menjaga keamanan dan menjaga ketertiban, Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara terus-menerus tak kenal lelah memberikan nasihat dan

Bhabinkamtibmas Peduli Patroli Lingkungan untuk Antisipasi Rumah Kosong

Bhabinkamtibmas Peduli Patroli Lingkungan untuk Antisipasi Rumah Kosong

GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikramat melakukan pertemuan dengan Robbih, petugas keamanan di Perumahan Jatikramat Indah Estate, yang terletak