Gantari TV

Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Gagal Pinjam Motor, Pemuda di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara

Bekasi – Seorang pemuda berinisial MI (23), warga Bekasi Timur, Kota Bekasi, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena kesal tidak mendapat pinjaman motor dari tetangga. Peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 19 Juni 2025, di rumah korban di Jalan Irigasi Tertia 4 Blok D.14, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa korban berinisial MS (46) awalnya diminta oleh pelaku—yang tak lain anak kandungnya sendiri—untuk menelepon tetangga agar meminjamkan sepeda motor. Namun permintaan itu gagal karena kendaraan sedang dipakai. Pelaku kemudian meminta korban menghubungi kawannya, namun panggilan itu juga tidak dijawab.

“Pelaku kemudian emosi dan merasa tersinggung saat ibunya meletakkan ponsel ke meja dengan suara keras. Ia mempertanyakan apakah ibunya marah padanya, hingga terjadi percekcokan,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (26/6/2025).

Pukul Ibunya dengan Sandal, Lanjut Ancaman dengan Pisau

Amarah MI memuncak. Ia mencaci maki korban lalu memukul kepala ibunya menggunakan sandal berulang kali hingga korban terjatuh. Tak sampai di situ, pelaku juga menarik jilbab korban dengan kasar dan memukul bagian belakang kepala.

Usai menganiaya, pelaku keluar rumah namun tak lama kembali sambil membawa pisau dapur. Ia sempat mengancam akan mencari adik dari korban—yang adalah pamannya sendiri—untuk menyelesaikan persoalan.

Beruntung, saat itu sang paman datang bersama petugas keamanan lingkungan yang segera mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dan pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerap Konsumsi Obat Terlarang dan Meresahkan Lingkungan

Dari hasil penyelidikan, diketahui MI merupakan pengguna obat keras berbahaya jenis eximer. Ia disebut kerap bertingkah meresahkan lingkungan sejak awal tahun 2025.

“Warga sudah enggan meminjamkan barang jika tahu yang akan memakai MI, bahkan meski dimintakan oleh ibunya,” ungkap Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Korban saat ini masih dalam pemulihan baik secara fisik maupun psikis. Sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami terus mendorong masyarakat agar tidak takut melapor. Kekerasan dalam rumah tangga bukan perkara pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” pungkas Kombes Kusumo.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Kempes, Pengedar Sabu di Warung Kopi

Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Kempes, Pengedar Sabu di Warung Kopi

GANTARITV.COM Simalungun, - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Syahrial Siregar alias

Kapolri Pastikan Soliditas TNI-Polri Tetap Terjaga Usai Penyerangan Mapolres Tarakan

Kapolri Pastikan Soliditas TNI-Polri Tetap Terjaga Usai Penyerangan Mapolres Tarakan

GANTARITV.COM Jakarta, 26 Februari 2025 - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa solidaritas TNI dan Polri tetap terjaga

Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan Monitoring SPBU Bengking, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Nyaman

Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan Monitoring SPBU Bengking, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Nyaman

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan,

Sambut HUT ke-80 RI, Babinsa Klender Pantau Jalan Santai Warga di Duren Sawit

Sambut HUT ke-80 RI, Babinsa Klender Pantau Jalan Santai Warga di Duren Sawit

JAKARTA TIMUR - Babinsa Kelurahan Klender, Serma Ahmad Marulloh, melaksanakan pemantauan kegiatan jalan santai yang diselenggarakan oleh warga di Jalan Bulak

Deklarasi Kampanye Damai Pilwalkot Bekasi 2024: Wakapolres Metro Bekasi Kota Hadir Bersama Pejabat Terkait

Deklarasi Kampanye Damai Pilwalkot Bekasi 2024: Wakapolres Metro Bekasi Kota Hadir Bersama Pejabat Terkait

GANTARITV.COM BEKASI KOTA, - Pada Rabu, 25 September 2024, mulai pukul 08.30 WIB, telah digelar acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota

Polri Terjunkan 1.758 Personil, Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR RI dan Patung Kuda

Polri Terjunkan 1.758 Personil, Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR RI dan Patung Kuda

GANTARITV.COM Jakarta Pusat - Polri mengerahkan 1.758 personel gabungan untuk mengamankan aksi dan mengawal beberapa elemen massa dan Mahasiswa di depan

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rakor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rakor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

GANTARITV.COM Bandung – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto didampingi Kepala Bagian Asuransi Tri Edy Asmara dan Kepala

Pasukan TNI-Polri Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban OPM

Pasukan TNI-Polri Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban OPM

GANTARITV.COM (Puspen TNI). Pasukan gabungan TNI-POLRI Satgas Nanggala Kopassus melakukan operasi perebutan cepat untuk mengembalikan situasi keamanan di Distrik Homeyo Kabupaten

Perbaikan Irigasi Desa Sukaasih, Langkah Nyata Tingkatkan Hasil Pertanian

Perbaikan Irigasi Desa Sukaasih, Langkah Nyata Tingkatkan Hasil Pertanian

GANTARITV.COM BEKASI – Korem 051/Wijayakarta bersama Pemerintah Desa Sukaasih dan Camat Sukatani melaksanakan perbaikan saluran irigasi di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani,

Wakapolda Metro Jaya Hadiri Penandatanganan Surat Perjanjian Hibah Kendaraan Bermotor Truk dan Mobil Box

Wakapolda Metro Jaya Hadiri Penandatanganan Surat Perjanjian Hibah Kendaraan Bermotor Truk dan Mobil Box

GANTARITV.COM JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Hibah Kendaraan Bermotor berupa Truk