Gantari TV

Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Gagal Pinjam Motor, Pemuda di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara

Bekasi – Seorang pemuda berinisial MI (23), warga Bekasi Timur, Kota Bekasi, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena kesal tidak mendapat pinjaman motor dari tetangga. Peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 19 Juni 2025, di rumah korban di Jalan Irigasi Tertia 4 Blok D.14, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa korban berinisial MS (46) awalnya diminta oleh pelaku—yang tak lain anak kandungnya sendiri—untuk menelepon tetangga agar meminjamkan sepeda motor. Namun permintaan itu gagal karena kendaraan sedang dipakai. Pelaku kemudian meminta korban menghubungi kawannya, namun panggilan itu juga tidak dijawab.

“Pelaku kemudian emosi dan merasa tersinggung saat ibunya meletakkan ponsel ke meja dengan suara keras. Ia mempertanyakan apakah ibunya marah padanya, hingga terjadi percekcokan,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (26/6/2025).

Pukul Ibunya dengan Sandal, Lanjut Ancaman dengan Pisau

Amarah MI memuncak. Ia mencaci maki korban lalu memukul kepala ibunya menggunakan sandal berulang kali hingga korban terjatuh. Tak sampai di situ, pelaku juga menarik jilbab korban dengan kasar dan memukul bagian belakang kepala.

Usai menganiaya, pelaku keluar rumah namun tak lama kembali sambil membawa pisau dapur. Ia sempat mengancam akan mencari adik dari korban—yang adalah pamannya sendiri—untuk menyelesaikan persoalan.

Beruntung, saat itu sang paman datang bersama petugas keamanan lingkungan yang segera mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dan pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerap Konsumsi Obat Terlarang dan Meresahkan Lingkungan

Dari hasil penyelidikan, diketahui MI merupakan pengguna obat keras berbahaya jenis eximer. Ia disebut kerap bertingkah meresahkan lingkungan sejak awal tahun 2025.

“Warga sudah enggan meminjamkan barang jika tahu yang akan memakai MI, bahkan meski dimintakan oleh ibunya,” ungkap Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Korban saat ini masih dalam pemulihan baik secara fisik maupun psikis. Sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami terus mendorong masyarakat agar tidak takut melapor. Kekerasan dalam rumah tangga bukan perkara pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” pungkas Kombes Kusumo.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kapolsek Jatinegara Jalin Silaturahmi Kamtibmas di RW 02 Cipinang Besar Selatan

Kapolsek Jatinegara Jalin Silaturahmi Kamtibmas di RW 02 Cipinang Besar Selatan

Jakarta Timur – Dalam rangka memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi

Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia

Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia

GANTARITV.COM Puspen - Guna meningkatkan kekuatan dan kemampuan tempur TNI dalam menjaga kedaulatan perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Panglima

Sosialisasi Penertiban Pedagang di Jalan H. Usman Pasar Ciputat Digelar Senin, 14 April 2025

Sosialisasi Penertiban Pedagang di Jalan H. Usman Pasar Ciputat Digelar Senin, 14 April 2025

GANTARITV.COM Ciputat, — Dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan di kawasan Pasar Ciputat, khususnya di Jalan H. Usman, akan

Sosialisasi Bank Mandiri ke UMKM di Lahan Urban Farming Korem 051/Wijayakarta

Sosialisasi Bank Mandiri ke UMKM di Lahan Urban Farming Korem 051/Wijayakarta

GANTARITV.COM Bekasi - Bank Mandiri melaksanakan sosialisasi dan verifikasi data bagi pelaku UMKM di Lahan Urban Farming Korem 051/Wijayakarta, Desa Wanajaya,

Wujudkan Kamtibmas Aman, Ngopi Kamtibmas di Kantor Kamling RW 010 RT 008 Sumurbatu Bantargebang

Wujudkan Kamtibmas Aman, Ngopi Kamtibmas di Kantor Kamling RW 010 RT 008 Sumurbatu Bantargebang

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, Bhabinkamtibmas Kel. Sumurbatu AIPDA

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter Untuk Percepat Mobilitas Warga Sukabumi

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter Untuk Percepat Mobilitas Warga Sukabumi

Puspen TNI Kepala Badan Logistik (Kabalog) TNI Mayjen TNI Lin Nofrianto meninjau langsung progres dan kesiapan pembangunan jembatan gantung di

Polri dan PT Pelni Saling Apresiasi dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polri dan PT Pelni Saling Apresiasi dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

GANTARITV.COM Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero saling menyampaikan apresiasi atas kolaborasi

Panglima TNI bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nataru 2025 di Tol Prambanan

Panglima TNI bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nataru 2025 di Tol Prambanan

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau dan melakukan pengecekan

Modus Truk Jeruk Gagal, Polres Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg di Tol Japek

Modus Truk Jeruk Gagal, Polres Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg di Tol Japek

  JAKARTA PUSAT – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang

Kapolres Metro Bekasi Kota Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025 Tingkat Kota Bekasi 

Kapolres Metro Bekasi Kota Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025 Tingkat Kota Bekasi 

GANTARITV.COM BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H S.I.K M.H, hadiri upacara Peringatan Hari Otonomi