JAKARTA – Isu peredaran beras oplosan yang meresahkan masyarakat langsung disikapi oleh Satgas Pangan Polda Metro Jaya. Tim gabungan yang dipimpin AKBP Muhammad Ardila Amry, Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan sidak ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, pada Jumat (25/7/2025).
Dalam sidaknya, tim yang turut didampingi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, menyambangi tiga toko penjual beras premium. Pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok, memantau harga jual, dan mengambil sampel beras untuk pengujian mutu.
“Tujuan kami di sini adalah mengecek langsung ketersediaan beras dan memastikan harga sesuai dengan ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) dari Badan Pangan Nasional, yakni Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium di wilayah Jakarta,” kata AKBP Ardila kepada wartawan.
Ancaman Tindak Tegas bagi Pelanggar
Tak hanya sebatas pengecekan, Satgas Pangan juga membeli beberapa merek beras premium untuk diuji kualitasnya di laboratorium. Proses pengujian ini diperkirakan memerlukan waktu beberapa hari. Ardila menegaskan, apabila hasil pengujian menunjukkan adanya unsur pidana, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas.
“Apabila dari hasil pengujian nanti ditemukan indikasi pelanggaran atau unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi hak konsumen,” tegas Ardila.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardila juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu-isu menyesatkan terkait pangan, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami imbau masyarakat agar tidak panik dan tetap selektif dalam membeli kebutuhan pokok, khususnya beras. Laporkan jika menemukan dugaan beras oplosan atau harga yang tidak wajar. Mari bersama kita jaga ketahanan pangan dan kestabilan pasar,” ujarnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha. “Kepada para pelaku usaha, kami tegaskan agar tidak bermain-main dengan kualitas pangan. Jangan coba-coba mengoplos atau memalsukan label kemasan demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” tutupnya.
Bareskrim Polri Telah Tetapkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan kasus dugaan peredaran beras oplosan ke tahap penyidikan. Dari penyelidikan awal, diketahui lima merek beras yang diproduksi oleh tiga produsen terindikasi tidak memenuhi standar dan melanggar ketentuan mutu pangan.
Ketiga produsen yang berada dalam pemeriksaan adalah PT Padi Indonesia Maju (dengan merek Sania), PT Food Station (dengan merek Sentra Ramos Biru, Merah, dan Pulen), serta Toko Sentra Raya (dengan merek Jelita dan Anak Kembar). Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka individu maupun korporasi dalam waktu dekat, seiring dengan berjalannya proses hukum.