BEKASI – Petugas gabungan 3 Pilar Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, menggelar patroli penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang jam malam bagi pelajar, Rabu (13/8/2025) malam.
Patroli dimulai pukul 21.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik di RW 03, RW 18, dan RW 01. Kegiatan ini melibatkan unsur kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, dan Pokdar Kamtibmas.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Kaliabang Tengah, Marasi S, yang memimpin patroli menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pelajar yang masih berkeliaran pada jam malam.
“Pelajar yang kami temui di jalan setelah jam malam kami data, kemudian diberikan imbauan agar segera pulang dan tidak mengulangi lagi,” ujar Marasi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliabang Tengah juga turut memberikan pesan Kamtibmas, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol [Nama Kapolsek], mengapresiasi sinergi 3 Pilar dalam menjaga ketertiban. “Langkah ini penting untuk mencegah potensi kenakalan remaja di malam hari sekaligus memastikan lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.