GANTARITV.COM BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Bekasi Barat. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (26/9/2025).
Dalam rilis tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasatreskrim Kompol AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. Dua pelaku, yang diketahui berinisial ES dan W, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dibantu warga.
Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 20 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Kranji, Bekasi Barat.
Korban, Saudara SH, memarkir sepeda motor Honda Beat di teras kos-kosannya di Jalan Srikaya. Saat itu, motor sudah dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan kunci ganda. Tidak lama kemudian, korban mendengar alarm sepeda motornya berbunyi dan bergegas keluar. Warga di lokasi segera memberitahu korban bahwa ada yang membawa motornya.
Korban dan warga kemudian melakukan pengejaran. Pelaku, yang gugup karena alarm berbunyi dan dikejar warga, meninggalkan motor curian tersebut dan pindah ke motor lain untuk melarikan diri. Namun, berkat kesigapan Satreskrim dan warga, kedua pelaku berhasil diringkus di dekat Stasiun Kereta Kranji Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa mereka baru pertama kali diamankan, tetapi ini adalah kali kedua mereka melakukan aksi pencurian, dengan pengakuan sebelumnya dilakukan di daerah Jakarta Selatan. Keduanya berasal dari Indramayu dan berencana menjual hasil curian di daerahnya.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan detail pengungkapan kasus tersebut:
“Berhasil kita ungkap kasus curanmor roda dua dengan korban Saudara SH. Kedua pelaku, Saudara ES dan Saudara W, kita amankan di depan Stasiun Kereta Bekasi,” Kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro
Kronologisnya, korban memarkir motor Honda Beat di teras kos-kosan dalam kondisi terkunci ganda. Motor itu sudah berhasil dibuka dengan Kunci T, tetapi pelaku tidak mengetahui bahwa motor itu juga memiliki alarm, dan alarm inilah yang berbunyi dan membuat para pelaku panik.
Lanjutnya, karena gugup dan dikejar warga, motor ditinggal dan pelaku berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan Satreskrim bersama warga.
“Dari pengakuan pelaku, ini adalah aksi pencurian mereka yang kedua, dengan rencana akan menjual motor curian tersebut,” tutup Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.