KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., di halaman Lobi Polres pada Jumat (26/9/2025).
Kapolres didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasatreskrim Kompol AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial S, warga Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap empat anak perempuan yang seluruhnya berusia antara 4 hingga 7 tahun.
Kronologi Kejahatan dengan Iming-iming Es Krim
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, keempat korban tengah bermain di dekat warung milik pelaku.
“Dengan iming-iming akan diberi es krim, pelaku mengajak anak-anak tersebut masuk ke warung,” jelas Kapolres. Di dalam warung itulah, pelaku melakukan perbuatan tidak pantas dengan memperlihatkan auratnya. Anak-anak yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Ancaman Hukuman dan Imbauan untuk Orang Tua
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dari keterangan sementara, perbuatan ini dilakukan untuk kepuasan pribadi. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 10 junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap anak-anak, khususnya saat mereka bermain di lingkungan sekitar, demi mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.