KOTA BEKASI – Polsek Pondok Gede bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui layanan Yanduan 112 terkait dugaan kasus bullying dan pengancaman yang dialami seorang pelajar. Tim gabungan yang terdiri dari Padal, Piket Reskrim, dan SPKT Polsek Pondok Gede segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa yang diselidiki terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di sebuah warung (Warjo) di Jalan Kecapi, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
Korban, seorang pelajar/mahasiswa berinisial DA (17 tahun), awalnya diajak temannya ke lokasi tersebut dan bertemu dengan terduga pelaku bullying berinisial Malika. Pertemuan itu berujung pada permintaan penjelasan pelaku terkait pacarnya.
Setelah pertemuan di warung selesai, masalah berlanjut di media sosial. Korban kemudian dihubungi melalui Instagram dan dituduh mencuri tas milik terduga pelaku, serta diancam akan diviralkan di media sosial. Korban membalas ancaman tersebut dengan menawarkan pertukaran barang, karena masih ada beberapa baju korban yang tertinggal di rumah pelaku. Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami syok dan trauma.
Pelapor kasus ini adalah YSP (28).
Tim Polsek Pondok Gede, yang turut didampingi Ketua RW 009 dan Ketua RT 001/009 Jatibening Baru, serta Satpol PP Pondok Gede, telah mengambil tindakan:
- Mendatangi TKP.
- Mencari keterangan dari saksi, AZ.
- Mengarahkan keluarga korban untuk membuat Laporan Polisi (LP) resmi guna proses hukum dan penanganan lebih lanjut.
Saat mencoba menkonfrontir keluarga korban dengan terduga pelaku, didapati bahwa pelaku tidak ada di tempat dan tidak dapat dihubungi.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang Sugiharto, S.H., M.H., memastikan bahwa penanganan kasus ini, yang melibatkan dugaan bullying dan pengancaman, akan terus ditindaklanjuti, terutama setelah adanya laporan resmi dari pihak korban.
Kegiatan pengecekan TKP dan respons terhadap pengaduan masyarakat dilaporkan berjalan aman dan kondusif.


