Gantari TV

Sengketa Lahan Masjid Raya Jatimulya Berbuntut Pidana, Ketua Yayasan Laporkan Dugaan Perusakan dan Penganiayaan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Polemik sengketa lahan dan pengelolaan Masjid Raya Jatimulya, Tambun Selatan, memasuki ranah hukum pidana. Ketua Yayasan Masjid Raya Jatimulya, H. Suratman, didampingi kuasa hukumnya, Muhbudin S.H., secara resmi melaporkan serangkaian insiden yang terjadi di area masjid ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/10/2025).

Langkah hukum ini diambil menyusul insiden pada 22 Oktober 2025 yang diklaim melibatkan tindakan anarkis di area masjid. Laporan tersebut telah teregistrasi di Unit SPKT Polda Metro Jaya.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilaporkan

Laporan pidana yang diajukan Yayasan Masjid Raya Jatimulya memuat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Poin-poin krusial dalam laporan tersebut meliputi:

  • Perusakan: Dugaan perusakan dan perobohan pagar masjid, yang berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
  • Penganiayaan: Dugaan tindak penganiayaan terhadap warga yang hendak menuju masjid, yang berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP, serta Pasal 170 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama.
  • Pencemaran Nama Baik: Terkait tuduhan penguasaan lahan masjid untuk kepentingan bisnis pribadi (seperti penyewaan warung kuliner dan pengelolaan parkir), yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Klaim Keterlibatan Oknum Pejabat dan Rencana Pembangunan

H. Suratman menduga kuat aksi anarkis ini diorganisir oleh oknum pejabat setempat, antara lain Lurah Jatimulya (Acep alias Bontot), Camat Tambun Selatan, dan koordinator RW 006 (Saiful). Massa yang diduga dimobilisasi oleh oknum-oknum tersebut disebut memaksa masuk ke halaman masjid untuk melakukan pematokan.

Suratman mengklaim, pematokan tersebut diduga terkait rencana pembangunan gedung kelurahan Jatimulya baru di samping area masjid, di atas lahan yang disebut sebagai fasilitas umum (Fasum).

“Kami memiliki bukti kuat berupa rekaman komunikasi antara warga dengan Lurah Jatimulya, rekaman CCTV, dan akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat laporan ini,” ujar Suratman usai melapor.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sengketa lahan fasilitas ibadah dan Fasum, yang juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kepala Daerah (Perkab) Jawa Barat terkait pemanfaatan Fasum. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

( Kuasa Hukum Yayasan Masjid Raya Jatimulya)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tim Patroli Perintis Polrestro Jakbar Gagalkan Aksi Tawura, 10 Remaja berikut Sajam Diamankan

Tim Patroli Perintis Polrestro Jakbar Gagalkan Aksi Tawura, 10 Remaja berikut Sajam Diamankan

GANTARITV.COM Jakarta Barat -Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 10 remaja yang diduga hendak melakukan

Ngopi Kamtibmas di Wilayah Polsek Rawa Lumbu : Kapolres Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Wilayah

Ngopi Kamtibmas di Wilayah Polsek Rawa Lumbu : Kapolres Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Wilayah

GANTARITV.COM Bekasi – Dalam rangka memperkuat kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu

Bhabinkamtibmas Bintara Jaya: Sukses Mediasi Masalah PAUD Melati

Bhabinkamtibmas Bintara Jaya: Sukses Mediasi Masalah PAUD Melati

GANTARITV.COM BEKASI - Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintara Jaya, Bripka Iwan P, bersama aparatur kelurahan berhasil menyelesaikan masalah yang terjadi antara PAUD

Walikota Bekasi Pastikan Ojol Sampai Pemulung Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis di Kota Bekasi

Walikota Bekasi Pastikan Ojol Sampai Pemulung Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis di Kota Bekasi

Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengalokasikan 2 Miliar untuk melindungi pekerja sektor informal yang selama ini bekerja

Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat Gelar Patroli Sambangi Warga untuk Pelihara Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat Gelar Patroli Sambangi Warga untuk Pelihara Kamtibmas

GANTARITV.COM Bekasi Barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Jakasampurna, Aiptu Sulistanto, melaksanakan patroli dan

Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai

Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai

GANTARITV.COM Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) optimistis deklarasi damai oleh tiga pilar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, akan mewujudkan

Uckhy Adhitya Resmi Pimpin Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang Asing

Uckhy Adhitya Resmi Pimpin Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang Asing

GANTARITV.COM Bekasi, - Tampuk kepemimpinan Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi baru saja diserah terimakan dari Babay Baeunullah kepada Uckhy Adhitya.

Polri Perangi Inflasi! Kanit Tipidkor Paparkan Strategi Jitu Polres Simalungun Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru 2025-2026

Polri Perangi Inflasi! Kanit Tipidkor Paparkan Strategi Jitu Polres Simalungun Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru 2025-2026

SIMALUNGUN - Polri nggak cuma jaga keamanan, tapi juga jaga isi dompet rakyat! Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda

Polres Metro Jakarta Barat Bersama 3 Pilar, KPU dan Bawaslu Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

Polres Metro Jakarta Barat Bersama 3 Pilar, KPU dan Bawaslu Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

GANTARITV.COM JAKARTA - Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus

Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali ‘Kecipratan’ Dampak Positifnya

Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali ‘Kecipratan’ Dampak Positifnya

GANTARITV.COM BALI - Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 tak hanya