Jakarta – Operasi Zebra Jaya resmi dimulai hari ini, Senin (17/11/2025). Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada razia statis, melainkan mengerahkan polisi lalu lintas untuk menyisir setiap ruas jalan di Jakarta selama 24 jam penuh.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya akan berlangsung hingga 30 November 2025 dan menerapkan pola hunting (berburu) pelanggar, bukan stationer (statis).
“Semua ruas jalan yang ada di Jakarta akan kita sisir. Tidak kita tempatkan spot-spot, titik-titik tertentu, kita polanya tidak stationer, tapi polanya hunting,” kata Kombes Komarudin, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan, operasi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 1×24 jam.
Tilang Manual Jadi Opsi Terakhir
Terkait penindakan, Kombes Komarudin menegaskan bahwa tilang manual merupakan langkah paling akhir dalam hierarki penegakan hukum.
“Tilang manual itu langkah paling akhir. Kita awali tahapan pertama langkah preemtif, langkah preventif, penegakan hukum yang polanya ada berbagai macam,” jelasnya.
Penindakan hukum akan dioptimalkan melalui:
-
Teguran simpatik
-
Tilang e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
-
Tilang konvensional
-
Tilang manual (diterapkan hanya di lokasi yang tidak terpantau kamera e-TLE)
11 Jenis Pelanggaran Jadi Incaran
Total ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi target utama petugas selama Operasi Zebra Jaya di Jakarta. Kombes Komarudin menyebut beberapa di antaranya yang paling kasat mata:
-
Anak-anak yang mengendarai kendaraan di bawah umur.
-
Kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/Plat Nomor).
-
Pelanggaran penggunaan helm.
-
Balap liar (termasuk patroli malam hari untuk pencegahan).
-
Penggunaan knalpot brong (bising).
-
Pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya.


