BEKASI – Komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil besar. Tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran ganja di wilayah Kota Bekasi dan mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti yang fantastis, Sabtu (10/01/2026).
Operasi senyap yang dilakukan petugas sejak awal pekan ini berhasil menyita total 83.021 gram (83 kilogram) ganja siap edar. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, di mana petugas meringkus seorang pria berinisial A saat berada di sebuah SPBU di Jalan H. Nonon Sonthanie, Bekasi Timur,” jelas AKBP Parikhesit.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi dan pengembangan lapangan. Hasilnya, tim bergerak menuju lokasi kedua di sebuah area perumahan di kawasan Duren Jaya. Di lokasi inilah polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni seorang pria berinisial M dan seorang wanita berinisial S.
Barang Bukti Skala Besar
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang dikemas rapi di dalam kardus serta plastik berukuran besar untuk mengelabui petugas.
“Total barang bukti yang kami amankan seberat 83.021 gram. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan atau bandar besar di atas mereka,” tegas Parikhesit.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa tidak ada ruang aman di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga peredaran ganja berskala besar ini dapat digagalkan sebelum masuk ke pasar gelap.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


