Gantari TV

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

GANTARITV.COM BEKASI KOTA – Melengkapi rangkaian pengungkapan kasus narkotika, Polres Metro Bekasi Kota secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/01/2026), Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkap hasil operasi besar-besaran selama bulan Januari yang berhasil membongkar jaringan penjual obat terlarang di berbagai wilayah kecamatan.

Kegiatan rilis di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota ini dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasatesnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.

Kapolres memaparkan bahwa selama Januari 2026, jajaran Polres dan Polsek telah mengungkap 13 kasus di berbagai titik, dengan rincian:

  • Bekasi Utara: 4 kasus (4 tersangka)

  • Bekasi Timur: 3 kasus (3 tersangka)

  • Jatiasih: 2 kasus (4 tersangka)

  • Pondok Gede: 2 kasus (3 tersangka)

  • Medan Satria: 2 kasus (3 tersangka)

Dari tangan total 17 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 12.649 butir obat keras berbagai jenis, 16 unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar ini menjadi perhatian khusus kami, karena merupakan pemicu utama berbagai permasalahan sosial di Kota Bekasi, termasuk aksi tawuran remaja. Banyak pelaku tawuran mengonsumsi obat-obatan ini untuk meningkatkan adrenalin dan keberanian mereka secara negatif,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya adalah dengan menyewa kios atau warung secara bulanan. Mereka kerap berpindah-pindah tempat (mobile) guna menghindari pantauan petugas. Para tersangka yang diringkus mayoritas merupakan pemilik atau penjual yang tertangkap tangan saat menjajakan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Serta penyesuaian pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tidak ragu melaporkan jika mencurigai adanya toko atau warung yang menjual obat-obatan keras secara ilegal. “Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk segera menindak lanjuti dan memutus rantai peredaran obat terlarang ini demi keselamatan generasi muda kita,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Kunjungan ke Dialogue Group untuk Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Kunjungan ke Dialogue Group untuk Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

GANTARITV.COM Bandung – 27 Juni 2024 Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor serta Sumbangan Wajib Dana

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

GANTARITV.COM Jakarta - Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam pengamanan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang digelar di Aceh

Bakti Sosisl Polres Metro Jakarta Timur Bersama Bhayangkari Bagikan Ratusan Nasi Kotak

Bakti Sosisl Polres Metro Jakarta Timur Bersama Bhayangkari Bagikan Ratusan Nasi Kotak

GANTARITV.COM Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur bersama Bhayangkari dan 3 Pilar Kec. Makasar melaksanakan bakti sosial pemberian 300 Nasi Box

Sambang Malam, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Jaticempaka Bubarkan Kerumunan Remaja Secara Humanis

Sambang Malam, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Jaticempaka Bubarkan Kerumunan Remaja Secara Humanis

BEKASI KOTA – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di jam rawan, jajaran Polsek Pondok Gede terus

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz di Sinak Dengan Bagikan Makanan Ringan kepada Warga

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz di Sinak Dengan Bagikan Makanan Ringan kepada Warga

Sinak, Papua Tengah — Upaya membangun kedekatan dengan masyarakat terus dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 melalui pendekatan humanis di

Cegah Kenalan Pelajar, Kanit Lantas Polsek Bekasi Kota Gelar Polri Go To School di SDN Jakasampurna III Bekasi Barat

Cegah Kenalan Pelajar, Kanit Lantas Polsek Bekasi Kota Gelar Polri Go To School di SDN Jakasampurna III Bekasi Barat

GANTARITV.COM BEKASI, Mencegah tindakan bully di lingkungan sekolah, diajarkan edukasi atau pemahaman sejak dini agar hal itu tidak terjadi. Dengan

Kang Mus dan Rekan Aktor Sinetron Ditangkap Polres Jakbar karena Narkoba Jenis Ganja

Kang Mus dan Rekan Aktor Sinetron Ditangkap Polres Jakbar karena Narkoba Jenis Ganja

GANTARITV.COM Jakarta Barat - Aktor yang terkenal dengan perannya sebagai Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun, EK, ditangkap karena kasus penyalahgunaan

Polsek Pondok Gede Gelar Penyekatan, Cegah Massa Pelajar Menuju Jakarta

Polsek Pondok Gede Gelar Penyekatan, Cegah Massa Pelajar Menuju Jakarta

KOTA BEKASI – Polsek Pondok Gede melaksanakan apel pengamanan di perbatasan Kota Bekasi dan Jakarta Timur pada Selasa (23/9) siang.

Klarifikasi Video Amatir Viral di Medsos tentang Laka Lantas di Bekasi

Klarifikasi Video Amatir Viral di Medsos tentang Laka Lantas di Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI - Unit Lantas Polsek Bantargebang memberikan Klarifikasi Video Amatir Viral di Medsos tentang Laka Lantas di Bekasi Pada

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pengamanan Ibadah Malam Imlek di Vihara Bahtera Bakti Ancol

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pengamanan Ibadah Malam Imlek di Vihara Bahtera Bakti Ancol

GANTARITV.COM Jakarta Utara, - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz meninjau langsung pengamanan ibadah malam Tahun Baru Imlek