Gantari TV

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

GANTARITV.COM Jakarta, 10 Maret 2026 – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.

“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Menurut Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.

“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile

Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile

GANTARITV.COM Jakarta – Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 tahun ini mendapat dukungan teknologi yang semakin modern guna memantau situasi arus mudik

Sinergitas TNI–Polri Kawal Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Kota Baru Polsek Bekasi Barat

Sinergitas TNI–Polri Kawal Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Kota Baru Polsek Bekasi Barat

GANTARITV.COM Kota Bekasi, - Sinergitas TNI dan Polri dalam mengawal jalannya demokrasi kembali terwujud di wilayah Kelurahan Kota Baru. Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas Cikiwul Aktif Berkolaborasi dalam Loka Karya Lintas Sektor di Puskesmas Setempat

Bhabinkamtibmas Cikiwul Aktif Berkolaborasi dalam Loka Karya Lintas Sektor di Puskesmas Setempat

GANTARITV.COM BEKASI - Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikiwul, Aiptu Suwarto, menghadiri acara Loka Karya Mini Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh UPTD Puskesmas

Luncurkan Satgas Gen Z Jaga Jakarta Cegah Tawuran Warga  Jakarta Pusat

Luncurkan Satgas Gen Z Jaga Jakarta Cegah Tawuran Warga Jakarta Pusat

GANTARITV.COM Jakarta Pusat - Polsek Metro Menteng melaksanakan apel bersama 3 Pilar sekaligus peluncuran dan pembekalan Satuan Tugas (Satgas) Gen

Sentuh Kesadaran Warga di Alun-Alun, Satlantas Polres Garut Gelar Coaching Clinic Operasi Keselamatan Lodaya 2026

Sentuh Kesadaran Warga di Alun-Alun, Satlantas Polres Garut Gelar Coaching Clinic Operasi Keselamatan Lodaya 2026

GARUT – Memasuki hari-hari krusial Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut terus berinovasi dalam menyampaikan pesan-pesan

Densus 88 Antiteror Polri Sambangi SMAN 40 Jakarta, Edukasi Pelajar Cegah Radikalisasi dan Kekerasan Anak

Densus 88 Antiteror Polri Sambangi SMAN 40 Jakarta, Edukasi Pelajar Cegah Radikalisasi dan Kekerasan Anak

Jakarta Utara, — Upaya pencegahan radikalisme sejak usia dini terus diperkuat. Kepolisian melalui program Police Go To School bersama Densus

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

GANTARITV.COM Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk

Babinsa Matraman Gandeng SDA Bersihkan Kali UKU

Babinsa Matraman Gandeng SDA Bersihkan Kali UKU

GANTARITV.COM Kodim 0505/Jakarta Timur - Upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, Serda Supriadi, Serda Chandra Babinsa Koramil 02/Matraman, bersama Dinas Sumber

Babinsa Korem 051/Wkt Laksanakan Penggemburan Tanah dengan Alat Jonder di Kabupaten Bekasi

Babinsa Korem 051/Wkt Laksanakan Penggemburan Tanah dengan Alat Jonder di Kabupaten Bekasi

GANTARITV.COM Kabupaten Bekasi – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional dan meningkatkan produktivitas pertanian, Babinsa jajaran Korem 051/Wijayakarta melaksanakan kegiatan

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama

GANTARITV.COM SIMALUNGUN - Dalam upaya membangun ukhuwah Islamiyah dan memperkuat transformasi Polri yang presisi, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K.,